"Meskipun tidak ada perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, namun kita diimbau untuk Shalat Id di rumah saja oleh pihak Kemenag," kata salah seorang warga Kota Makassar Abi Rido di Makassar, Ahad.
Dia mengatakan syarat untuk menggelar Shalat Id minimal memiliki jamaah empat orang dan memiliki imam dan khatib. Karena anggota keluarganya berjumlah enam orang, maka memilih shalat Id di rumah dengan seorang imam dan khatib serta empat orang jamaah.
Menurut dia, ini merupakan pengalaman pertama shalat Id di rumah karena adanya pandemi COVID-19. Begitu juga dengan Shalat Taraweh yang harus dilakukan di rumah sepanjang Ramadhan 1441 Hijriah/2020.
Baca juga: Perantau Gang Kelinci laksanakan Shalat Id di atas atap indekos
Baca juga: Gubernur Jawa Barat shalat Id di rumah dinas, tidak gelar griya
Hal senada dikemukakan Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong yang juga shalat Id di rumah bersama keluarga dan staf kerumahtanggaan yang bertugas di rumah jabatan wakil Bupati Sinjai.
Menurut Andi Kartini , pada masa COVID-19 ini menuntut untuk kita lebih banyak bersabar dan tetap harus beraktivitas meski di rumah saja.
Dia mengimbau semua pihak agar bersabar dan tetap beraktivitas sesuai protokol kesehatan, karena lebih baik mencegah daripada mengobati.
"Kami mengikuti protokol kesehatan untuk Shalat Id di rumah saja, serta tetap menggunakan masker dan jaga jarak," katanya.
Kendati imbauan pemerintah untuk Shalat Id di rumah saja untuk mencegah penyebaran COVID-19, namun ada juga yang memilih berlebaran di lapangan dan masjid yang membuka peluang shalat berjamaah.
Sebelumnya pihak panitia masjid atau penyelenggara Shalat Id terlebih dahulu diminta menandatangani surat pernyataan yang memberikan jaminan tidak akan menyalahkan siapa-siapa jika terjadi hal yang tidak diinginkan.*
Baca juga: Khatib Masjid Raya Medan ajak jamaah doakan COVID-19 segera berakhir
Baca juga: Dengan protokol kesehatan, masjid di Ambon selenggarakan shalat id
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020