• Beranda
  • Berita
  • 735 narapidana di Bali peroleh remisi khusus Idul Fitri 2020

735 narapidana di Bali peroleh remisi khusus Idul Fitri 2020

24 Mei 2020 15:49 WIB
735 narapidana di Bali peroleh remisi khusus Idul Fitri 2020
Pelaksanaan Salat Idul Fitri dalam wisma di salah satu Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Minggu (24/5/2020). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali/aa.

Tercatat sebanyak 735 narapidana dan anak pidana dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tananan Negara wilayah Bali, memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.

"Jadi pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan di masing-masing wisma dengan pengawasan dari petugas Lapas. Masing-masing narapidana diberikan remisi berdasarkan besaran perolehan ada 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.

Ia menjelaskan rincian perolehan remisi dari masing-masing lapas tersebut, diantaranya untuk Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 21 orang memperoleh Remisi Khusus I, kemudian LP Kelas IIB Karangasem sebanyak 50 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 163 orang, LP Kelas IIA Kerobokan ada 320 orang, Rutan Kelas II B Klungkung 13 orang, Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Karangasem ada 4 orang, Rutan kelas II B Negara ada 27 orang, Rutan Kelas II B Bangli 16 orang, LP Perempuan Kelas II A Denpasar 69 orang, LP IIB Singaraja 26 orang dan Rutan Gianyar 26 orang.

Baca juga: 105.325 napi terima remisi khusus Lebaran, 365 orang langsung bebas

"Untuk di Lapas Kerobokan, jumlah warga asing yang mendapatkan Remisi Idul Fitri sebanyak tujuh orang, diantaranya warga negara Maroko satu orang dengan remisi satu bulan, warga negara Turki ada dua orang dengan remisi satu bulan, warga negara Malaysia dua orang dengan remisi satu bulan dan remisi 1 Bulan 15 Hari, serta warga negara Afrika ada satu orang dengan remisi 15 Hari,"jelas Surya.

Sedangkan untuk jumlah narapidana dan anak pidana yang diusulkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 tahun 2006 dan pasal 34 A ayat (1) PP 99 tahun 2012 sebanyak 245 orang, dari perkara narkotika dan korupsi.

Selain itu, di beberapa Lapas dan Rutan pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan di masing-masing wisma atau blok. Sedangkan untuk penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri kepada WBP yang beragama islam dilaksanakan dengan menempelkan SK remisi di papan pengumuman.


Baca juga: 995 warga binaan Lapas Banjarmasin terima remisi Lebaran
Baca juga: 904 warga lapas Cikarang dapat remisi Idul Fitri

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020