Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah kepada 105.325 narapidana di seluruh Indonesia diumumkan secara simbolis melalui panggilan video.Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat
"Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara," kata Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Reynhard Silitonga di Jakarta, Minggu.
Pemberian remisi diumumkan secara simbolis kepada 15 narapidana melalui panggilan video di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA, Jakarta Timur.
Layanan panggilan video disediakan Lapas Narkotika Klas II A Jakarta sebagai pengganti layanan kunjungan keluarga.
Kunjungan Reynhard ke Lapas Narkotika Klas II A juga sekaligus meninjau pelaksanaan Salat Id para narapidana.
Narapidana yang mendapat remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum," ujarnya.
Kalapas Narkotika Klas II A Jakarta Oga Darmawan mengatakan pemberian dilakukan secara simbolis karena masa pandemi COVID-19.
Secara keseluruhan ada 365 narapidana dari seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia yang Minggu ini langsung bebas karena remisi.
Sementara 104.960 narapidana lainnya dapat pengurangan masa tahanan berbeda, sebanyak 15 hari sampai hitungan beberapa bulan.
"Untuk di Lapas Narkotika Klas II A ini ada 12 orang yang langsung bebas. Diserahkan secara langsung oleh Dirjen PAS," kata Oga.
Agenda pengumuman remisi diakhiri dengan menyerahkan bantuan sembako kepada narapidana usai menjalani shalat Id di sel masing-masing.
Baca juga: Menkumham akan tambah laptop untuk panggilan video di lapas
Baca juga: Menkumham apresiasi langkah PMI cegah COVID-19 pada lapas "overload"
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020