"Kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing EPK, 46 tahun, dan FT, 36 tahun," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma di Manado, Minggu (24/5).
Selain kedua pelaku, Timsus Maleo juga mengamankan barang bukti enam jerigen merkuri dan satu mobil.
Baca juga: Aktivis minta aparat hentikan penggunaan merkuri olah tambang Sulteng
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Timsus Maleo mendapatkan informasi terkait adanya peredaran ilegal bahan berbahaya jenis merkuri.
Berdasarkan informasi tersebut Timsus Maleo melakukan pemantauan di wilayah Desa Talawaan Bajo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara.
Pada saat itu, Timsus Maleo memperoleh informasi adanya penyelundupan merkuri dari wilayah Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang berlabuh di pantai Desa Talawaan Bajo.
Baca juga: Kementerian LHK ingatkan penggunaan merkuri cemari lingkungan
Selanjutnya barang tersebut dijemput oleh kedua terduga pelaku menggunakan satu unit mobil dengan nomor polisi DB 1303 LF.
Pada saat itu Timsus Maleo langsung mengamankan kedua terduga pelaku tersebut beserta barang bukti.
Tim Maleo kemudian melakukan pengembangan dengan tujuan pengejaran terhadap para pembeli merkuri di wilayah Tatelu Dimembe, Minahasa Utara.
Saat dibawa menuju lokasi transaksi, kedua pelaku sempat melarikan diri, tetapi dapat diringkus kembali di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan.
Baca juga: BNPB: Penggunaan merkuri untuk pertambangan berdampak bagi kesehatan
"Merkuri tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah pertambangan Tatelu, Minahasa Utara. Namun, tidak menutup kemungkinan akan diedarkan ke wilayah lainnya," katanya.
Ia menambahkan dari keterangan yang diperoleh, bahan berbahaya merkuri tersebut dijual dengan harga Rp1.200.000 per kilogram.
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020