• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Gresik pastikan penegakan protokol kesehatan di PSBB tahap III

Pemkab Gresik pastikan penegakan protokol kesehatan di PSBB tahap III

25 Mei 2020 21:54 WIB
Pemkab Gresik pastikan penegakan protokol kesehatan di PSBB tahap III
Polisi melakukan penyekatan di pos pemeriksaan Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/05/2020). ANTARA/Didik Suhartono

tiga hari terakhir penambahannya lumayan banyak

Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan diberlakukannya penegakan kesehatan pada Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) tahap III di wilayah setempat.

"PSBB tahap III temanya penegakan protokol kesehatan yang harapannya mengurangi penyebaran COVID-19," ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Gresik Nadlif di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin malam.

Ia menegaskan, fokus PSBB tahap III yaitu pembatasan mobilitas manusia di internal kabupaten, terutama desa dan kecamatan yang sudah jelas klasternya.

Baca juga: Tambah 29, tes cepat naikkan positif COVID di Gresik-Jatim 122 orang
Baca juga: Satgas COVID-19 BUMN Jatim gelontor Rp7,9 miliar untuk kesehatan


Fokus kedua, kata dia, pembatasan mobilitas manusia dari dan ke Surabaya, terutama di daerah perbatasan.

Pihaknya juga menarik sembilan posko atau titik pemeriksaan, dari sebelumnya berjumlah 16 posko, saat ini menjadi tujuh posko yang diupayakan di tempat fasilitas umum seperti mal, pasar dan lainnya.

"Titik pemeriksaan lebih diketati di perbatasan Surabaya - Gresik, seperti Benowo, Lakarsantri, Bambe, Nippon Paint di Gresik, kemudian Mantup yang ada di perbatasan Lamongan, Karangbinangun juga perbatasan Lamongan dan di kawasan Dapet yang berbatasan dengan Mojokerto," ucapnya.

Selain itu, pemberlakuan ketat juga ditekankan ke perusahaan-perusahaan yang selama ini hanya diberlakukan satu pintu masuk dan keluar.

"Selama ini masih ada perusahaan yang pintu masuk dan keluarnya sama. Kami minta berlakukan dua pintu atau pintu berbeda antara karyawan yang masuk dan keluar," katanya.

Baca juga: Pelanggar PSBB di "Surabaya Raya" tak bisa perpanjang SIM dan SKCK
Baca juga: Persiapan PSBB, Kabupaten Gresik terima bantuan Rp22 miliar


Selain itu, lanjut dia, terhadap perusahaan yang belum melaporkan pelaksanaan protokol kesehatan dan hasil rapid test karyawannya diharuskan berkoordinasi dengan gugus tugas pemerintah setempat.

Sementara itu, Pemkab Gresik bersama Pemkab Sidoarjo dan Pemkot Surabaya sepakat diberlakukan PSBB tahap III mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020.

Dalam catatannya, khusus hari ini terdapat tambahan enam orang terkonfirmasi positif sehingga totalnya mencapai 132 orang.

"Tiga hari terakhir penambahannya lumayan banyak sehingga pada rapat beberapa hari lalu disepakati tetap melanjutkan PSBB," tuturnya.

Baca juga: Menkes setujui PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik
Baca juga: Khofifah: Surabaya serta sebagian Sidoarjo dan Gresik sepakat PSBB


PSBB tahap III tertuang melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188.258/013/KPTS/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Seluruh kepala daerah di "Surabaya Raya" ditunjuk sebagai penanggung jawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, kepala daerah diminta mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dan logistiknya, kemudian melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.

Baca juga: PSBB di "Surabaya Raya" diperpanjang
Baca juga: Penjagaan di sejumlah titik di Surabaya-Sidoarjo longgar
Baca juga: Surabaya siapkan Kampung Tangguh cegah penyebaran COVID-19

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020