"Bantuan ini merupakan beasiswa bidikmisi atau beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan kepada warga ekonomi menengah ke bawah. Setiap bulan mahasiswa menerima Rp1,2 Juta atau Rp6,6 juta per semester," ucap Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Palu, H Abdul Wahab S.Ag MPd.I di Palu, Selasa.
IAIN Palu menjadi salah satu perguruan tinggi yang melaksanakan program bidikmisi atau kartu Indonesia pintar (KIP). Karena itu, Abdul Wahab menjelaskan, bantuan beasiswa yang diberikan merupakan komitmen pemerintah lewat IAIN Palu dalam rangka memberikan akses kepada masyarakat ekonomi menengah untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi Islam negeri.
Wahab mengemukakan tahun ini, kuota mahasiswa yang dibantu lewat beasiswa tersebut kurang lebih sekitar 200 orang, mulai pada tahun ini.
Baca juga: Prof Sagaf : Zakat jadi solusi stabilitas ekonomi di tengah COVID-19
Baca juga: IAIN Palu kuliah daring cegah penyebaran COVID-19
"Pemerintah Pusat selaku representatif negara memberikan kuota kepada IAIN Palu sekitar 200 orang. Nah, 200 orang ini akan dibantu selama empat tahun mulai tahun ini," sebutnya.
Untuk mendapatkan beasiswa tersebut, kata dia, terlebih dahulu warga yang baru saja menamatkan pendidikannya tahun 2020 di tingkat SLTA sederajat harus mendaftar kuliah di IAIN Palu.
IAIN Palu, kata dia, akan melakukan seleksi penerima bantuan tersebut, bila mahasiswa telah mendaftar kuliah dan telah mengikuti proses akademik termasuk pengenalan budaya akademik kampus.
"Jika hasil seleksi warga atau calon mahasiswa lulus dan berhak menerima bantuan, maka biaya semester pada semester awal yang telah dibayar oleh calon mahasiswa, akan diganti dengan bantuan tersebut," urainya.
Ia menerangkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 361 Tahun 2020 Tentang Pedoman Program KIP Kuliah pada PTKIN, telah diatur syarat calon penerima bantuan tersebut. Aturan itu menyebut calon penerima ialah mahasiswa baru lulusan MA/MAK/SMTK/SMAK/SMA sederajat pada tahun berjalan dan maksimal dua tahun sebelumnya.
Kemudian, aturan itu juga menyatakan mahasiswa yang sedang menempuh studi pada angkatan satu tahun sebelumnya dan memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi memiliki potensi akademik yang baik didukung dengan bukti dokumen akademik yang sah.
Selanjutnya, juga ditegaskan lewat aturan tersebut bahwa calon penerima bantuan/beasiswa, tidak terlibat dan atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI dibuktikan dengan penandatanganan fakta integritas.
"Syarat-syarat tersebut lalu diikuti dengan pembuktian, misalnya bagi warga atau calon mahasiswa ekonomi menengah ke bawah. Maka harus dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional seperti kartu Indonesia pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)," katanya.
Ia menambahkan warga atau calon mahasiswa yang memiliki kartu Indonesia pintar, kemudian mendaftar kuliah di IAIN Palu dan mengikuti seleksi penerima bantuan maka telah memenuhi satu persyaratan.*
Baca juga: Menjadi UIN, simbol kebangkitan IAIN Palu setelah tsunami
Baca juga: Anggota DPR dari Sulteng bantu pengembangan IAIN Palu di Sigi
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020