• Beranda
  • Berita
  • Polres Magetan amankan balon udara nyaris bakar rumah warga

Polres Magetan amankan balon udara nyaris bakar rumah warga

26 Mei 2020 16:04 WIB
Polres Magetan amankan balon udara nyaris bakar rumah warga
Petugas Polsek Magetan, Polres Magetan, Jatim mengamankan balon uara ukuran 8 meter yang membahayakan, Selasa (26/5/2020). (ANTARA/Louis Rika/ Rz)
Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur mengamankan sebuah balon udara berukuran besar tanpa awak yang nyaris membakar rumah warga dan membahayakan penerbangan.

Kapolsek Magetan AKP Iin Pelangi mengatakan balon udara berukuran sekitar 8 meter tersebut menyangkut di atap rumah Juwono, warga Kompleks Perumahan Selosari, Kecamatan Magetan dalam keadaan pembakaran penghasil gas masih menyala sehingga bisa memicu kebakaran.

"Saya mengimbau warga Magetan dan sekitarnya untuk tidak menerbangkan balon udara. Tradisi menerbangkan balon udara saat Syawalan ini sudah tidak relevan lagi dilaksanakan. Lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya," ujar AKP Iin di Magetaan, Selasa.

Menurut dia, menerbangkan balon udara sangat membahayakan, apalagi jika jatuhnya di tempat permukiman ataupun tempat-tempat umum.

"Terlebih, di wilayah Magetan juga terdapat Pangkalan Udara Militer (Lanud) Iswahjudi, sehingga sangat mengganggu lalu lintas penerbangan," kata dia.

Baca juga: Pelepasan balon udara liar akan dituntut secara hukum

Adanya balon udara yang diduga dari luar Magetan itu cukup mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga. Sebab saat jatuh di atap rumah warga di KPR Selosari Permai, api dalam balon masih menyala pada Minggu (24/5) malam.

Beruntung saat kejadian warga belum tidur. Sehingga bisa segera mengevakuasi balon udara berukuran besar tersebut.

"Kemarin untung segera tahu kalau ada balon udara yang menyangkut di atap. Kalau tidak, bisa terjadi kebakaran hebat karena apinya masih menyala. Terlebih rumah di komplek sini berdekatan sehingga rawan kebakaran," kata Juwono, pemilik rumah yang atapnya kejatuhan balon udara.

Kepolisian mengimbau agar warga tidak lagi menerbangkan balon udara saat Lebaran karena sangat membahayakan. Kini balon udara tersebut diamankan di kantor polisi setempat sebagai barang bukti.

Adapun, tradisi menerbangkan balon udara biasa dilakukan warga Ponorogo saat hari raya Idul Fitri. Pihak kepolisian dan pemda telah melarang tradisi tersebut karena membahayakan.

Baca juga: Polisi sempat razia balon udara di Trenggalek

Baca juga: Meriah, Festival Balon Udara Trenggalek

Baca juga: Airnav keluarkan peringatan agar pilot waspadai gangguan balon udara

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020