• Beranda
  • Berita
  • Anies periksa pos pantauan perbatasan PSBB di tol Japek

Anies periksa pos pantauan perbatasan PSBB di tol Japek

26 Mei 2020 23:59 WIB
Anies periksa pos pantauan perbatasan PSBB di tol Japek
Petugas Kepolisian meminta pengendaraan membuka kaca jendela saat melintasi pos penyekatan arus mudik di jalan tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Sugiharto Purnama

saya lihat proses pengecekan dilakukan secara disiplin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya memeriksa pos pemantauan perbatasan Jakarta di tol Jakarta-Cikampek sehubungan dengan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anies didampingi aparat Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta memantau kegiatan pembatasan mobilitas orang ke Jakarta di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa malam, di mana sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap masyarakat yang akan memasuki/keluar dari Jakarta harus mengantongi SIKM.

"Pada malam hari ini saya melakukan pemeriksaan pada check point di KM 47. Jadi sekali lagi dipesankan kepada masyarakat yang tidak memiliki kegiatan kedinasan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB, tidak akan diizinkan untuk masuk wilayah Jakarta. Nah untuk dapat izin tentu harus mengurus, tapi izin ini hanya untuk mereka yang memiliki kedinasan," kata Anies di lokasi peninjauan.

Baca juga: Anies sebut ketaatan warga kunci Jakarta hadapi transisi normal baru
Baca juga: Kelurahan Ciganjur putar balik empat kendaraan tak penuhi syarat


Menurut Anies, penegakan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 dilaksanakan dengan baik melalui koordinasi seluruh pihak lintas daerah, baik dari Pemprov DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya) bersama jajaran Pemprov Jawa Barat melalui Dishub Jawa Barat, Polda Jawa Barat serta Kodam Siliwangi.

"Tadi saya lihat proses pengecekan dilakukan secara disiplin. Bagi yang tidak punya izin langsung diputarbalikkan untuk kembali. Karenanya bagi seluruh masyarakat bila tidak memiliki surat izin, bila tidak memiliki kedinasan, maka tunda dulu keberangkatan ke Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan harus diputar balik ke daerah asal," kata Anies.

Pembatasan tersebut, dilakukan untuk melindungi dan menghargai upaya seluruh masyarakat Jakarta yang selama lebih dari dua bulan terakhir menjalani masa PSBB. Karena pergerakan orang saat arus balik dikhawatirkan berpotensi menaikkan kembali angka kasus penularan COVID-19 dua pekan ke depan yang ditargetkan menjadi PSBB penghabisan.

"Bagi mereka yang dikembalikan mungkin merasa tidak nyaman. Tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan. Bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah selama dua bulan. Cara kita menghargai kerja keras mereka adalah dengan melindungi wilayah Jakarta dari keluar masuk masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Sebanyak 60 mal di Jakarta siap buka pada 5 Juni
Baca juga: YLKI nilai rencana pembukaan mal 5 Juni terlalu dini

Dengan kerja sama berbagai pihak dalam pelaksanaan Pergub 47 Tahun 2020 ini, Anies memberikan apresiasinya dan berharap langkah pengetatan perbatasan ini dapat membawa Jakarta menuju transisi ke keadaan normal yang baru, sehingga PSBB tak perlu diperpanjang.

"Saya sampaikan apresiasi kepada Polda Jabar, Kodam Siliwangi, Jajaran Pemprov Jabar, Dishub Jabar khususnya dan juga jajaran Kodam Jaya, Polda Metro Jaya yang telah mendukung Pelaksanaan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 ini. Insya Allah kita bisa kembali ke normal baru, berkegiatan seperti semula," ucapnya.

Baca juga: Pakar Gugas COVID-19: Tren DKI Jakarta menurun, Jatim naik
Baca juga: Tanpa surat izin ke luar-masuk Jakarta, tunda keberangkatan kata Anies

 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020