"Dua penumpang bus yang tidak membawa SIKM dikarantina mandiri di Gelanggang Remaja atau Balai Rakyat Kecamatan Pulogadung di Jalan Pemuda," kata Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji di Jakarta, Rabu.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/5) dini hari saat satu unit bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiba di terminal dengan mengangkut lima penumpang dari Surabaya.
Saat dilakukan pengecekan persyaratan oleh petugas, dua penumpang memiliki SIKM, sementara dua lainnya tidak memiliki SIKM.
"Satu lagi petugas khusus yang tidak butuh SIKM," katanya.
Baca juga: Pemkot Jakpus pulangkan satu pendatang tanpa SIKM
Baca juga: Penumpang pesawat tujuan Jabodetabek wajib punya SIKM Terhadap pendatang yang melanggar persyaratan SIKM, kata Afif, diberikan dua pilihan sanksi, pertama dikembalikan ke daerah asal atau dikarantina di Jakarta.
Dua pelanggar tersebut lebih memilih dikarantina secara mandiri selama 14 hari ke depan di Jakarta. "Kalau untuk bus AKAP-nya, kami sanksi stop operasi 1x24 jam," kata Afif.
Pelanggar ketentuan SIKM beralasan bahwa mereka tidak tahu ada peraturan itu serta terkendala sistem pengajuan SIKM atau surat yang harus dilengkapi.
"Kalau pengemudi kami pastikan punya SIKM karena para perusahaan otobus diwajibkan untuk mengurus dokumen," ujarnya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020