• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Jakpus pulangkan satu pendatang tanpa SIKM

Pemkot Jakpus pulangkan satu pendatang tanpa SIKM

27 Mei 2020 12:36 WIB
Pemkot Jakpus pulangkan satu pendatang tanpa SIKM
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan untuk menekan angka kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat memulangkan satu pendatang yang berasal dari Yogyakarta yang terjaring Operasi Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan sempat menempati fasilitas karantina di Gedung KONI.

"Dia datang ke Jakarta bilangnya untuk menunggu sepupunya yang sakit, awalnya mengaku orang tuanya sakit. Kita berniat untuk antarkan ke rumah sakit, tapi akhirnya mereka mengaku menunggu sepupu jauhnya. Akhirnya memutuskan untuk pulang," kata Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara saat dihubungi, Rabu.

Bayu mengatakan, pendatang tersebut kembali ke kota asalnya menggunakan layanan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan jadwal keberangkatan 07.15 WIB Rabu tadi.

Selain memulangkan satu pendatang dari Yogja, ada juga dua orang lainnya yang diperbolehkan untuk meninggalkan fasilitas karantina karena memiliki penanggung jawab dari perusahaan tempat keduanya bekerja di Tangerang Selatan.

"Jadi mereka ini hanya transit saja di Gedung KONI. Karena dari perusahaannya memberikan jaminan untuk pindah ke Tangerang dan bisa melakukan isolasi mandiri," kata Bayu.

Baca juga: Anies periksa pos pantauan perbatasan PSBB di tol Japek
Baca juga: Lima penumpang tidak miliki SIKM di Gambir langsung dikarantina
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meninjau Operasi Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Stasiun Gambir, Selasa (26/5/2020). (ANTARA/HO/Kominfotik Jakarta Pusat)
Bayu pun meminta penanggung jawab dari kedua orang itu mengurus SIKM jika diharuskan bepergian akibat urusan pekerjaan.

Saat ini sebanyak dua orang yang berasal dari luar Jakarta dan tidak memiliki SIKM sesuai Pergub DKI 47/2020 masih menempati fasilitas karantina yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat di Gedung KONI atau Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menyediakan fasilitas karantina bagi pendatang yang datang ke Jakarta namun terjaring dalam Operasi SIKM karena tidak menaati aturan Pergub 47/2020.

Pemkot Jakarta Pusat juga dipastikan melakukan pemeriksaan COVID-19 kepada para pendatang yang tak mengantongi SIKM itu dengan metode "swab test".

Mereka yang terjaring diwajibkan tinggal di tempat karantina yang disiapkan. yaitu Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir hingga hasil pemeriksaan COVID-19 yang mereka jalani keluar.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020