Wakil Wali Kota Pekalongan, Afzan A Djunaid , di Pekalongan, Rabu, mengatakan, tradisi Syawalan untuk menerbangkan balon udara ini biasanya dilakukan warga setelah sepekan merayakan Lebaran.
"Namun, pada Lebaran 2020, pemkot tegas melarang warga menerbangkan balon udara secara liar. Demikian pula kami juga meniadakan kegiatan festival balon udara tambat karena hal ini akan menimbulkan kerumunan massa," katanya.
Balon udara yang diterbangkan warga ini berukuran besar dan dapat membahayakan penerbangan, karena ketinggian terbangnya mampu mencapai ketinggian jelajah penerbangan sipil.
Baca juga: Lanud Adi Soemarmo terima laporan 13 balon udara liar melintas
Menurut dia, pada tahun sebelumnya tradisi menerbangkan udara diganti dengan kegiatan festival balon udara tambat tetap pada Lebaran 2020 ditiadakan mengingat saat ini kondisi daerah di tengah wabah pandemi Covid-19.
Larangan menerbangkan balon udara ini, kata dia, sudah dituangkan pada Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 443.1/024 sehingga warga diimbau mematuhinya.
Baca juga: Warga selatan Cianjur temukan balon udara berukuran besar
"SE ini diterbitkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menciptakan ketertiban berkaitan dengan tradisi menerbangkan balon udara. Oleh karena, kami membutuhkan kesadaran masyarakat tidak menerbangkan balon udara di tengah situasi seperti sekarang ini," katanya.
Ia mengatakan bagi warga yang masih membandel menerbangkan balon udara akan diberikan sanksi pidana dan denda materi.
"Oleh karena, kami membutuhkan laporan dari masyarakat apabila ada informasi maupun mereka yang mengetahui titik lokasi mana saja yang masih membuat balon dan siap diterbangkan. Warga silakan melapor ke polres mapupun Satpol PP agar ditindaklanjuti," katanya.
Baca juga: Polres Magetan amankan balon udara nyaris bakar rumah warga
General Manajer Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia Cabang Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay, mengimbau warga tidak menerbangkan balon udara karena bisa membahayakan penerbangan.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara di luar ketentuan yang sudah diatur pada regulasi Permenhub Nomor 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan," katanya.
Baca juga: Hukum kemarin, balon udara disita hingga polisi tak bermasker ngamuk
Pewarta: Kutnadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020