• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub akui banyak pemudik yang lolos lewat "jalan tikus"

Kemenhub akui banyak pemudik yang lolos lewat "jalan tikus"

27 Mei 2020 17:26 WIB
Kemenhub akui banyak pemudik yang lolos lewat "jalan tikus"
Petugas kepolisian melakukan penjagaan saat penyekatan arus balik di gerbang tol Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (27/5/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

Nyatanya masih banyak, ada sekitar 897.000 orang ke Jawa Tengah, apakah mereka diizinkan Kementerian? Enggak. Yang diizinkan sedikit sekali

Kementerian Perhubungan mengakui banyaknya pemudik yang lolos melalui jalan tikus atau menggunakan kendaraan pribadi.

“Pemudik yang tidak minta izin sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Gugus Tugas, mereka lewat jalan tikus atau menggunakan kendaraan pribadi itu luput,” kata Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Edi Nursalam dalam diskusi virtual yang bertajuk “Arus Balik Mudik Lebaran di Masa Pandemik Covid-19” di Jakarta, Rabu.

Edi menyebutkan salah satu tujuan pemudik terbanyak adalah Jawa Tengah.

“Nyatanya masih banyak, ada sekitar 897.000 orang ke Jawa Tengah, apakah mereka diizinkan kementerian? Enggak. Yang diizinkan sedikit sekali,” katanya.

Ia pun mengakui bahwa kondisi di lapangan yang menyebabkan peraturan berubah di mana Kemenhub sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum melarang mudik. Kemudian, lahirlah pelarangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Kemudian banyak permintaan masyarakat terutama di lembaga pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas, selain itu untuk kepentingan kesehatan, pekerja migran. Maka, keluarlah SE Nomor 4 Gugus Tugas, memang seperti ini dinamis. Kenapa berubah, karena ada situasi yang menuntut itu. Awalnya tidak dilarang, kemudian dilarang dan dikecualikan. Tapi hingga saat ini pelarangan mudik masih dilarang di PM 25,” katanya.

Dia menambahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Gugus Tugas perubahan atas SE Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 juga salah satu tujuannya membendung arus balik.

Selain itu, ia juga mendukung adanya ketentuan bagi para pebalik untuk mengantongi Surat Izin Keluar Masuk wilayah DKI Jakarta dan Bodetabek sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020.

Edi menegaskan pihaknya juga akan memperketat penyekatan, terutama saat prediksi puncak arus balik pada 31 Mei 2020.

“Yang bandel-bandel ini kita jaga kemarin. Harus kita jaga agar jangan kembali mereka yang tidak punya izin,” katanya.

Edi menyebutkan pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyekatan arus kendaraan yang masuk dan keluar wilayah DKI di 11 titik, di antaranya untuk Kabupaten Tangerang: Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang dan Jalan Raya Maja.

Sementara itu, untuk Kabupaten Bogor di Jalan Jasingan, Jalan Ciawi Sukabumi, Jalan Ciawi Cianjur dan Jalan Raya Tanjung Sari. Adapun, di Kabupaten Bekasi, di antaranya Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang dan Ruas Tol 47 Arah Jakarta.

Dalam kesempatan sama, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Sigit Irfansyah mengaku dalam upaya penyekatan saat arus mudik dan balik meruapakan hal baru di mana biasanya tugas Kemenhub dan Kepolisian melancarkan arus, selain itu rentang waktunya juga yang tidak terbatas.

“Kita enggak punya pengalaman sama sekali di lapangan. Selama ini caranya bagaimana melancarkan, sekarang menyekat. Bicara waktu biasanya H-7, H+1, H+2, sekarang waktunya panjang sekali,” katanya.

Baca juga: Jawa Barat perketat pengawasan perbatasan untuk bendung arus balik
Baca juga: Peneliti LIPI perkirakan warga yang balik ke Jakarta sedikit
Baca juga: DKI batasi arus balik untuk cegah "second wave"

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020