DKI batasi arus balik untuk cegah "second wave"

25 Mei 2020 20:11 WIB
DKI batasi arus balik untuk cegah "second wave"
Petugas Pos Cek Poin Kalimalang, Jakarta Timur, mengecek alamat pengendara motor pada alamat KTP dalam rangka penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (20/4/2020). ANTARA/HO-Polrestro Jaktim/aa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Pusat membatasi pergerakan masyarakat saat arus balik menuju Ibu Kota setelah Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mencegah gelombang kedua (second wave) kasus baru.

Hal ini tidak lepas dari pertimbangan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang diperpanjang hingga 4 Juni 2020, grafik persebaran kasus baru COVID-19 menunjukkan penurunan.

Namun karena bertepatan dengan momen arus mudik dan balik dalam rangka Idul Fitri 1441 Hijriyah ada potensi peningkatan kasus kembali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin, mengatakan, antisipasi "second wave" akibat arus balik lebaran ini sangat menentukan kondisi Jakarta ke depan.

"Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik," katanya.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan.

Baca juga: Di Jakarta,1.648 orang dinyatakan sembuh dari COVID-19
Baca juga: Satgas COVID-19 Jakarta Utara amankan anak di bawah umur saat PSBB
Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menegur pengedara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di 'check point' Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Anies telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pergub ini mewajibkan masyarakat dengan kriteria tertentu, memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai dispensasi untuk melakukan kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta.

"Karena itu saya sampaikan kepada masyarakat sejak pertengahan bulan Ramadhan. Tetaplah tinggal di Jakarta karena apabila meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat," katanya.

DKI akan melaksanakan aturan ini secara tegas bersama jajaran Kepolisian, TNI dan pemprov. "Akan menjaga perbatasan, akan ada pemeriksaan mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diperbolehkan lewat," tutur Anies.

Persyaratan dan pembuatan SIKM dapat dilakukan dengan mengakses laman web corona.jakarta.go.id. Persyaratan tersebut antara lain menyertakan surat keterangan sehat yang diikuti dengan surat keterangan tes, baik "rapid test" dengan masa kedaluwarsa tiga hari maupun PCR tes dengan masa kedaluwarsa tujuh hari.

"Jadi intinya adalah bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda dulu keberangkatannya," katanya.

Baca juga: Pemeriksaan keluar-masuk Jakarta dilakukan di 12 titik
Baca juga: Setelah PSBB ke-3, Jakarta masuk "new normal"
Seorang warga RW 01 Kelurahan Pasar Baru menjaga pintu masuk guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19, Rabu (8/4/2020). (ANTARA/ (Muhammad Zulfikar)
Apabila memaksakan justru nanti akan mengalami kesulitan di perjalanan. "Mengapa? Karena Anda harus kembali, pemeriksaannya sangat ketat dan bagi masyarakat Jakarta yang punya kerabat dan berencana ke Jakarta tunda dulu," kata Anies.

Hal ini dilakukan untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua COVID-19. Agar kerja keras puluhan juta orang di Jabodetabek selama dua bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penyebaran COVID-19 tidak sia-sia.

"Kalau itu sampai terjadi yang menderita kita semua di Jakarta," katanya.

Di lokasi yang sama, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menjelaskan bahwa meskipun di DKI Jakarta telah menunjukkan penurunan jumlah kasus baru yang signifikan, namun di beberapa daerah kasus penularan COVID-19 justru mengalami kenaikan.

Baca juga: Anies: Alasan penerbitan Pergub 41/2020 agar masyarakat disiplin
Baca juga: 190 perusahaan di DKI Jakarta ditutup sementara
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA/RENO ESNIR)
Hal itu menjadi alasan utama untuk memperketat penjagaan menuju Ibu Kota.
Beberapa daerah menunjukkan penurunan tetapi juga beberapa daerah menunjukkan grafik yang meningkat.

Karena itu, dia menegaskan ulang pentingnya mengikuti ketentuan dari pemerintah dalam hal ini surat edaran gugus tugas. "Saya juga menghimbau pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan," kata Doni.

Apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud maka aparat gabungan baik dari Dishub, Polri, Satpol PP, TNI, akan meminta Anda kembali ke tempat semula

"Karenanya besar harapan kita semua patuhi aturan yang ada untuk selalu taat pada protokol kesehatan," kata Doni.
Baca juga: Mal di Jakarta siap beroperasi, ini protokol kesehatan yang diterapkan
Baca juga: Meniti fase penghabisan di Jakarta

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020