Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diharapkan dapat betul-betul menjamin bahwa setelah diperbolehkan lagi ekspor benih lobster dengan syarat ketat, tidak ada lagi ekspor benih lobster ilegal sehingga pengawasan perlu benar-benar diperkuat.Kami akan memantau efektifitas pelaksanaan Permen tersebut agar tepat sasaran, salah satunya dengan menurunnya upaya dan kasus pengiriman benih lobster keluar negeri secara ilegal.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Rabu, meminta KKP untuk menjamin dan memastikan bahwa ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajunga tersebut akan dapat menekan ekspor benih lobster yang dilakukan secara ilegal.
"Kami akan memantau efektifitas pelaksanaan Permen tersebut agar tepat sasaran, salah satunya dengan menurunnya upaya dan kasus pengiriman benih lobster keluar negeri secara ilegal," kata Abdi.
Baca juga: Peneliti: Penetapan perusahaan pengekspor benih lobster mesti selektif
Berdasarkan pemantauan DFW-Indonesia dalam kurun waktu Februari-Mei 2020 telah terjadi 6 kali upaya penyelundupan benih lobster secara ilegal yang berhasil digagalkan oleh berbagai otoritas pengawasan di Indonesia.
Masih menurut data DFW, total jumlah benih lobster yang digagalkan tersebut sekitar 137 ribu benih dengan nilai Rp17,5 miliar. Lokasi penangkapan masih di lokasi sentra dan jalur tradisional penyelundupan benih lobster yaitu di Lombok, Surabaya, Semarang, Jambi, dan Riau.
Ia berpendapat bahwa penyelundupan benih lobster masih marak terjadi di masa pandemi karena longgarnya pengawasan aparat terhadap lalu lintas barang sehingga KKP dan aparat terkait diminta tetap meningkatkan pengawasan terhadap praktik penyelundupan benih lobster ke luar negeri.
Pihaknya berharap akan ada korelasi antara meningkatnya kegiatan budidaya lobster dalam negeri dengan menurunnya ekspor benih lobster secara ilegal.
Hal itu, ujar dia, sekaligus untuk membuktikan dan membantah tudingan bahwa regulasi tersebut merupakan cara pemerintah untuk melegalisasi kegiatan ilegal.
Baca juga: Menteri KP: Ekspor benih lobster diperbolehkan, namun ini syaratnya
Penerbitan Permen 12/2020 bertujuan untuk mengatur pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan agar bisa mendatangkan devisa bagi negara dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya lobster Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan bahwa aturan izin ekspor benih lobster mengedepankan keberlanjutan dan pertimbangan ekonomi nelayan.
"Kami minta pembudidaya melakukan peremajaan ke alam dua persen. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan," ujar Menteri Edhy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (13/5).
Ia menjelaskan eksportir diperbolehkan melakukan ekspor benih lobster jika sudah melakukan budidaya dan melepasliarkan dua persen hasil panennya ke alam.
"Aturan itu dibuat juga berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan," papar Edhy.
Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan dari hasil pertemuannya dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia, komoditas itu sudah bisa dibudidaya, dan potensi hidup lobster budidaya sangat besar mencapai 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam. Dengan demikian, kebijakan ekspor benih lobster tidak akan mengancam populasi.
Di samping keberlanjutan, Menteri Edhy juga mempertimbangkan alasan ekonomi diterbitkannya aturan ekspor benih lobster, antara lain karena banyak nelayan yang kehilangan mata pencaharian setelah adanya Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020