Dalam pernyataan pers KPT, Rabu, disebutkan Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai PKP Majelis Keselamatan Negara (MKN) pada 16 Mei 2020 telah meluluskan usulan KPT berkenaan pengendalian aktivitas akademik di kampus semasa dan setelah PKP.
KPT menginformasikan bahwa semua aktivitas pengajaran dan pembelajaran secara tatap muka tidak dibenarkan.
Namun demikian pengecualian diberikan kepada beberapa kategori mahasiswa yang bisa kembali ke kampus secara bertahap.
Baca juga: UMSU - UPSI Malaysia gelar kolokium pendidikan internasional
Baca juga: Unesco tetapkan Malaysia ibu kota buku dunia 2020
Pertama, mahasiswa pascasarjana yang melakukan penelitian di universitas negeri dan swasta diberikan izin untuk melanjutkan penelitian mereka segera. Fleksibilitas ini hanya diperbolehkan bagi mereka yang diharuskan hadir di laboratorium, bengkel, studio desain atau memerlukan peralatan khusus untuk melakukan penelitian.
Mahasiswa semester / tahun akhir untuk studi diploma dan sarjana yang membutuhkan kerja klinis, pelatihan, laboratorium, bengkel, studio desain atau membutuhkan peralatan khusus bisa kembali kuliah di kampus.
Mahasiwa dalam kategori ini dibenarkan untuk melaksanakan pembelajaran di kampus mulai 1 Juli 2020.
Kedua, mahasiswa semester / tahun akhir yang tidak mempunyai akses yang diperlukan dan lingkungannya tidak kondusif bagi melaksanakan pembelajaran online.
Mahasiswa kategori ini dibenarkan untuk kembali ke kampus mulai 1 Juli 2020 dan menggunakan infrastruktur di kampus bagi pembelajaran secara online.
Ketiga, mahasiswa berkebutuhan khusus yang mengikuti program Pendidikan dan Latihan Teknik dan Vokasional (TVET) di Politeknik dan perguruan tinggi komunitas yang perlu mendapat bimbingan secara tatap muka bagi melaksanakan pebelajaran yang diperbolehkan awal 1 Agustus 2020.
Keempat, mahasiswa baru untuk sesi akademik 2020/2021 di semua perguruan tinggi negeri, swasta, politeknik dan community colleges untuk masuk ke tingkat dasar dan diploma untuk lulusan SPM (SMA) serta masuk ke gelar sarjana.
Kementerian Kesehatan mengarahkan pelaksanaan kegiatan akademik di kampus dengan kepatuhan penuh Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memprioritaskan langkah-langkah keamanan dan penahanan sosial. Penunjukan ini tunduk pada instruksi otoritas dari waktu ke waktu.
KPT mengarahkan pelaksanaan aktivitas akademik di kampus dijalankan dengan mematuhi sepenuhnya SOP yang ditetapkan dan mengutamakan langkah keselamatan serta penjarakan sosial.
Baca juga: Mahathir bimbang tidak ada pembatasan bahan bacaan digital
Baca juga: BUMN-ASTRO Malaysia bantu pemulihan pendidikan Sigi
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020