• Beranda
  • Berita
  • 336 perusahaan dilaporkan langgar aturan pembayaran THR

336 perusahaan dilaporkan langgar aturan pembayaran THR

28 Mei 2020 13:37 WIB
336 perusahaan dilaporkan langgar aturan pembayaran THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memimpin rapat di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Ia mengatakan Posko Pengaduan THR telah menerima laporan mengenai 336 perusahaan yang dianggap melanggar aturan tentang pembayaran THR. (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)
Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan menerima laporan mengenai 336 perusahaan yang dianggap melanggar aturan perihal pembayaran tunjangan hari raya keagamaan.

Menurut siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis, Posko Pengaduan THR selama 11 sampai 25 Mei 2020 menerima laporan dari 453 pelapor mengenai 336 perusahaan yang diduga melanggar aturan tentang pembayaran THR.

Perinciannya, ada 146 pengaduan mengenai perusahaan yang belum membayarkan THR, tiga aduan mengenai THR yang belum disepakati, 78 pengaduan mengenai keterlambatan pembayaran THR, dan 226 pengaduan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR.

"Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menurut Ida, pemeriksaan awal pengaduan terkait pembayaran THR akan difokuskan pada kasus THR yang belum disepakati, belum dibayarkan, terlambat dibayarkan, dan tidak dibayarkan.

Para pengawas ketenagakerjaan, ia melanjutkan, akan turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan mengenai masalah pembayaran THR, memverifikasi laporan tersebut, serta memastikan kondisi perusahaan.

Sebanyak 1.353 pengawas ketenagakerjaan yang terdiri atas 1.237 pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan tingkat pusat akan memeriksa laporan-laporan mengenai masalah pembayaran THR.

"Yang pasti kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan," kata Ida.

Dia memperingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Ia menambahkan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda yang dananya kemudian akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.

Baca juga:
Menaker: Belum ada data perusahaan yang tidak mampu bayar THR

Posko THR Kemnaker terima 735 pengaduan dan konsultasi
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020