"Saya sebagai salah satu Pimpinan Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR menilai TAP MPRS tersebut penting dimuat dalam RUU tersebut agar tidak meresahkan masyarakat dan demi wibawa DPR RI," kata Tamliha dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, saat ini RUU HIP meresahkan masyarakat seiring dengan wacana kemungkinan bangkitnya kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Baca juga: Basarah pastikan tak ada ruang bagi kebangkitan PKI
Baca juga: HNW ingatkan RUU HIP jangan menanggalkan TAP MPRS larangan komunisme
Tamliha menilai TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut tidak bisa dibatalkan oleh DPR dan Pemerintah melalui UU, meskipun Pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk membuat UU.
"Hal itu karena TAP MPRS tersebut hanya bisa dibatalkan jika disetujui oleh 575 orang Anggota DPR dan 136 anggota DPD RI dengan jumlah total 711 orang anggota MPR, sebab keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD RI," ujarnya.
Dia mengatakan, sejak reformasi berlangsung setelah berhentinya Soeharto sebagai Presiden kedua Indonesia hingga saat ini, MPR RI tidak pernah membahas dan mengkaji TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut.
Karena itu menurut dia, siapa pun yang ingin membentuk organisasi komunis apalagi membikin Partai Komunis beserta ajarannya, tetap dilarang di seluruh NKRI.
Politisi PPP itu juga berharap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan transparansi dalam membahas RUU HIP tersebut dengan menyerap aspirasi semua ormas keagamaan agar marwah DPR terus-menerus mendapatkan kepercayaan rakyat yang diwakilinya.
Baca juga: Jika TAP MPRS XXV/1966 diabaikan, FPAN ancam tarik diri bahas RUU HIP
Baca juga: F-NasDem minta TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 jadi konsideran RUU HIP
Baca juga: FPKS tolak tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV dalam RUU HIP
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020