Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menginstruksikan pengelola perusahaan dan industri di wilayahnya membersihkan seluruh area kerja menggunakan disinfektan setiap empat jam sekali dalam upaya mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19.
"Membersihkan secara berkala menggunakan pembersih dan cairan desinfektan yang sesuai setiap empat jam sekali, terutama gagang pintu dan tangga, tombol lif, peralatan kantor yang dipakai bersama, area dan fasilitas umum lainnya," kata Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tengah Muhammad Haris Kariming di Palu, Kamis.
Menurut dia, Gubernur juga menginstruksikan pemimpin perusahaan dan industri memperkuat tim pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19.
"Manajemen/tim penanganan COVID-19 di tempat kerja harus selalu memperhatikan informasi terkini, imbauan, dan instruksi pemerintah pusat maupun daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, kemudian memperbarui kebijakan dan prosedur pengendalian COVID-19 di tempat kerja sesuai perkembangan terbaru," kata dia.
Sesuai Instruksi Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 26 Mei 2020, ia menjelaskan, pengelola perusahaan dan industri juga harus memastikan seluruh pekerja mengenakan masker selama berada di tempat kerja serta melarang masuk pekerja atau tamu yang mengalami gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, dan sesak nafas.
Menurut data pemerintah provinsi, per tanggal 27 Mei 2020 jumlah kumulatif pasien COVID-19 di Sulawesi Tengah sebanyak 120 orang, 50 orang sudah sembuh dan empat meninggal dunia.
Selain itu ada empat orang dalam pemantauan dan lima pasien dalam pengawasan terkait penularan virus corona penyebab COVID-19.
Baca juga:
Sulawesi Tengah batasi interaksi sosial langsung untuk cegah COVID-19
Sulawesi Tengah kini punya laboratorium uji COVID-19
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020