Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2020 dengan merevisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Penanganan COVID-19 di Kota Bogor sebagai rujukan penerapan PSBB transisi pada 27 Mei hingga 4 Juni 2020.Hasilnya, menilai Kota Bogor masuk dalam kategori zona kuning
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta dalam pernyataan tertulisnya di Kota Bogor, Kamis, mengatakan, revisi Peraturan Wali Kota Bogor itu substansinya mengubah dan menambah empat pasal, yakni mengubah kebijakan pada sektor ekonomi serta kegiatan keagamaan di rumah ibadah di Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut Alma Wiranta, Pemkot Bogor memutuskan memberlakukan PSBB transisi sebagai transisi menuju fase normal baru, berpedoman pada tiga unsur, yakni Gugus Tugas Nasional Penanganan COVID-19 yang dipimpin oleh Doni Monardo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kota Bogor sebagai bagian dari pemerintahan Provinsi Jawa Barat, secara teritorial sangat dekat dan saling berinteraksi dengan DKI Jakarta," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor siapkan skenario belajar di sekolah pada fase normal baru
Atas pertimbangan tersebut, kata Alma, Pemkot Bogor memberlakukan PSBB transisi pada 27 Mei hingga 4 Juni 2020, berdasarkan pada Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-369 tanggal 26 Mei 2020.
Pada penerapan PSBB transisi tersebut, Pemkot Bogor mengubah kebijakan pada sektor ekonomi dan kegiatan keagamaan yang didasarkan pada revisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 menjadi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam rangka Penanganan COVID-19 di Kota Bogor.
"Keputusan Wali Kota Bogor tanggal 26 Mei yang menjadi dasar pemberlakuan PSBB transisi itu, merujuk Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2020 yang merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020," katanya pula.
Alma menjelaskan, dalam Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2020, secara substansi mengubah dan menambah empat pasal ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020.
Revisi Peraturan Wali Kota tersebut dilakukan setelah adanya hasil kajian epidemiologi tentang penyebaran COVID-19 yang dinilai sudah melandai di Kota Bogor, masukan dari akademisi, pelaku usaha, pers, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta hasil evaluasi PSBB dari Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat. "Hasilnya, menilai Kota Bogor masuk dalam kategori zona kuning," katanya.
Menurut Alma, perubahan kebijakan pada sektor ekonomi, yakni membolehkan pasar dan toko non-pangan beroperasi, meskipun masih tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, perubahan kegiatan keagamaan di rumah ibadah adalah rumah ibadah dapat difungsikan sebagai pusat edukasi COVID-19 bagi warga serta membantu distribusi pangan bagi warga tidak mampu dan terdampak COVID-19 di sekitarnya.
Karena itu, rumah ibadah di Kota Bogor secara bertahap, kata dia, dapat melaksanakan kegiatan keagamaan. Hal ini dimulai dengan kebijakan aktivasi rumah ibadah yang akan dilandasi Surat Edaran Wali Kota tentang Aktivasi Rumah Ibadah.
"Surat edaran itu isinya, antara lain beberapa masjid boleh melaksanakan shalat berjamaah, tetapi tapi tetap menjalankan protokol kesehatan," katanya pula.
Menurut dia, PSBB transisi ini sebagai tahapan akhir sebelum diterapkannya kebijakan protokol normal baru mulai tanggal 5 Juni mendatang.
Baca juga: Kota Bogor dimungkinkan buat kebijakan diskresi pada PSBB transisi
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020