Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi di media sosial facebook.Penyidik hari ini memanggil Sekda Agam untuk dimintai keterangan
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, di Padang, Kamis, mengatakan hari ini Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar memeriksa dua orang saksi terkait laporan tersebut.
"Penyidik hari ini memanggil Sekda Agam untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut sebagai saksi dan satu saksi lainnya," kata dia.
Baca juga: Polisi tindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik Ketua KPU Sumbar
Ia mengatakan laporan tersebut dibuat oleh Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.
Dia menjelaskan Refli ini melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun facebook atas nama Maryanto yang diduga akun bodong, menyebarkan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi.
Menurut dia, pencemaran nama baik yang dilakukan menyerang Mulyadi melalui foto dan tulisan yaitu menyertai foto dengan kata-kata yang tidak bagus.
Saat ini, kedua saksi tersebut mendatangi Polda Sumbar pada Kamis pagi dan masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.
Ia mengatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencemaran nama baik Mulyadi di salah satu akun facebook.
"Laporan masuk dan kami lakukan pemanggilan saksi untuk pemeriksaan," kata dia pula.
Dia mengatakan pihaknya terus mengumpulkan keterangan terkait persoalan ini, dan apabila ada unsur pidana tentu akan diproses sesuai aturan.
"Kasus ini ditangani Ditreskrimsus dan masih dalam tahap penyelidikan," kata dia lagi.
Baca juga: Dosen Unsyiah divonis tiga bulan penjara karena pencemaran nama baik
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020