• Beranda
  • Berita
  • KPU harus segera pastikan kesiapan tenaga ad hoc pilkada

KPU harus segera pastikan kesiapan tenaga ad hoc pilkada

28 Mei 2020 18:12 WIB
KPU harus segera pastikan kesiapan tenaga ad hoc pilkada
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (Boyke Ledy Watra)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum segera memastikan apakah penyelenggara di tingkat bawah yakni tenaga ad hoc untuk Pemilihan kepala daerah serentak 2020 siap dan mau bertugas.

Abhan di Jakarta, Kamis, mengatakan hal tersebut penting dilakukan karena pemerintah, DPR dan penyelenggara telah sepakat untuk menggelar hari pemilihan pilkada pada 9 Desember 2020.

"Artinya pertengahan Juni ini tahapan sudah dimulai, nah apakah penyelenggara seperti tingkat KPPS yang bersentuhan langsung dengan masyarakat masih mau menjadi penyelenggara atau tidak, mengingat saat ini COVID-19 dan masih bertambah kasusnya," kata dia.

Baca juga: Kemendagri minta pemda dukung dan bantu KPU siapkan Pilkada 2020
Baca juga: Anggota DPR usulkan tahapan lanjutan pilkada diundur Juli 2020
Baca juga: Komisi II DPR setuju Pilkada 2020 dilaksanakan 9 Desember


Jika KPU mendapatkan kepastian sesegera mungkin kata dia hal itu akan memberikan ruang bagi KPU untuk merekrut ulang sebelum tahapan dimulai kembali jika ada penyelenggara tingkat bawah yang tidak lagi bersedia lagi menjadi penyelenggara Ad-Hoc.

Tidak hanya itu, hal penting lainnya menurut dia adalah kesiapan protokol kesehatan untuk para penyelenggara dari KPU dan Bawaslu, itu untuk menjamin keamanan mereka saat bertugas.

"Bagaimana dengan pengadaan APD dan protokol kesehatan lainnya, ketika tahapan dimulai peralatan itu harusnya sudah ada. kalau menurut saya, bagi kami lebih baik disediakan dalam bentuk barang (dari pemerintah atau gugus tugas) sehingga tidak perlu terkendala soal pengadaan lagi," katanya.

Perlengkapan pelindung diri tersebut lanjut dia juga demi memastikan masyarakat juga merasa aman dari potensi penularan, sehingga setiap kegiatan tahapan yang melibatkan interaksi langsung bisa diminimalkan potensi penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP, pada Rabu siang, menyetujui pemungutan suara Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Baca juga: KPU Bandarlampung siap melanjutkan tahapan pilkada serentak
Baca juga: Ketua DPD sarankan kaji ulang Pilkada Desember 2020

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020