Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di lokasi mengatakan, berdasarkan pengumpulan alat bukti diantaranya CCTV dan keterangan saksi menunjukkan bus Transjakarta melalui jalan utama dari halte ke arah Bintang Mas. Sementara jalan yang dilalui pengemudi bajaj itu bukan jalan utama.
"Dalam tata cara berlalulintas, maka yang seharusnya memberikan hak utama untuk berjalan itu adalah kendaraan yang berasal dari jalan utama berarti dari arah terminal, berarti bus Transjakarta," kata Fahri.
Baca juga: Polisi olah TKP lokasi kecelakaan bus Transjakarta
Baca juga: Satu tewas saat tabrakan Transjakarta dengan Bajaj di Jakarta Utara
Setelah di persimpangan, dengan jarak sekitar dua meter, pengemudi bajaj melihat ada bus Transjakarta. Akhirnya sopir bajaj membanting setir ke kiri, karena oleng, seorang penumpangnya terjatuh dan terlempar keluar bajaj.
"Bus Transjakarta tidak dapat menghindari jatuhnya bajaj tersebut akhirnya menabrak bagian sisi atap dan termasuk juga menggilas dari salah satu korban hingga meninggal dunia," ungkap Fahir.
Satu orang tewas saat kecelakaan maut terjadi antara Bus Transjakarta B 7368 TGB dengan Bajaj B 1415 FZ di Persimpangan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/5)
Satu penumpang atas nama Aji Sofyan Syahputra, warga Kemayoran terpental dan meninggal di tempat.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020