• Beranda
  • Berita
  • BKD: Gaji-THR TGUPP tak dipotong karena merupakan pos belanja

BKD: Gaji-THR TGUPP tak dipotong karena merupakan pos belanja

28 Mei 2020 20:47 WIB
BKD: Gaji-THR TGUPP tak dipotong karena merupakan pos belanja
Dokumentasi - Warga beraktivitas di Kampung Bandan, Jakarta, Selasa (17/7/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt/aa.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengungkapkan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak pemangkasan karena merupakan pos belanja Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).

"TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai. Yakni (pos anggaran) kegiatan di Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis.

Menurut Chaidir, dalam kegiatan tersebut dimungkinkan untuk adanya apresiasi seperti THR untuk mengganti keahlian tenaga TGUPP.
"Ya boleh-boleh saja, untuk kegiatannya silahkan konfirmasi ke Bappeda," kata Chaidir.

Legislator dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memangkas THR untuk TGUPP.

Baca juga: BKD DKI bantah ada kedinasan yang tunjangannya tidak dipotong
Baca juga: Anggota TGUPP diminta berempati sisihkan pendapatan tangani COVID-19

Menurut dia, Anies harusnya turut memangkas THR TGUPP seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipangkas 50 persen dan dialihkan untuk penanganan COVID-19.

"Ada kabar bahwa menjelang lebaran kemarin anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak. Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan," kata August Hamonangan yang juga anggota Komisi A itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendorong masing-masing anggota TGUPP DKI Jakarta berempati untuk menyisihkan pendapatannya dalam rangka penanganan COVID-19 di Jakarta.

THR yang diperoleh TGUPP, kata Mujiyono, merupakan hak yang telah diatur oleh regulasi, terlebih TGUPP telah memiliki kontrak kerja yang salah satu poinnya berhak mendapatkan uang apresiasi jika telah mengabdi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama satu tahun.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020