• Beranda
  • Berita
  • LPSK -- BNPT teken nota kesepahaman perlindungan korban terorisme

LPSK -- BNPT teken nota kesepahaman perlindungan korban terorisme

28 Mei 2020 21:56 WIB
LPSK -- BNPT teken nota kesepahaman perlindungan korban terorisme
Foto Dok - BNPT dan LPSK bahas PP Perlindungan Korban Terorisme di Jakarta, Kamis (14/5/2020). (ANTARA/HO-BNPT)

Kami berharap dengan adanya 'MoU' ini, kerja sama kedua lembaga yang selama ini sudah berjalan dengan baik, bisa lebih ditingkatkan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait perlindungan korban terorisme.

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis.

"Kami berharap dengan adanya MoU ini, kerja sama kedua lembaga yang selama ini sudah berjalan dengan baik, bisa lebih ditingkatkan," ujar Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam.

Baca juga: BNPT dan LPSK bahas PP Perlindungan Korban Terorisme

Acara penandatanganan nota kesepahaman itu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Hasto menjelaskan ruang lingkup nota kesepahaman tersebut antara lain meliputi koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemulihan korban, penerbitan surat penetapan korban terorisme, pembentukan satgas pemulihan korban terorisme, pertukaran data dan informasi korban terorisme, serta upaya peningkatan kapasitas SDM kedua pihak.

"Subjek perlindungan dalam MoU ini bukan hanya untuk korban, namun meliputi saksi, pelapor dan ahli tindak pidana terorisme," ujar Hasto

Lebih lanjut Hasto berharap BNPT dapat merancang sebuah program kerja untuk membantu pemulihan korban terorisme dari segi layanan medis, psikologis dan psikososial yang sifatnya lebih jangka panjang.

"Sebab, sesuai dengan aturan yang ada, limitasi waktu layanan yang bisa diberikan LPSK kepada korban hanya untuk jangka waktu tiga tahun. Sedangkan, LPSK kerap menjumpai korban yang masih membutuhkan layanan pemulihan untuk jangka waktu yang cukup panjang," ucap Hasto.

Baca juga: LPSK optimalkan fungsi perlindungan saksi-korban selama COVID-19

Sementara itu, Boy Rafli mengatakan perlindungan terhadap korban terorisme menjadi salah satu prioritas BNPT, selain program deradikalisasi bagi pelaku.

Menurut dia, poin yang tertuang dalam nota kesepahaman akan menjadi landasan, khususnya bagi BNPT untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi korban terorisme.

"Penandatangan nota kesepahaman ini juga merupakan wujud kehadiran negara bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan terorisme," ucap Boy.

Dalam keterangan tertulis, disebutkan pula bahwa kedua pimpinan lembaga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 yang direvisi, lantaran berkaitan dengan kewenangan LPSK memberikan layanan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme, terutama tindak pidana terorisme di masa lalu.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme, LPSK memiliki kewenangan untuk membayarkan kompensasi tersebut paling lambat tiga tahun setelah UU diterbitkan.

Namun, bila merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 2018 itu, LPSK belum bisa mengeluarkan kompensasi itu karena terbentur aturan mengenai skema pemberian kompensasi.

Baca juga: Boy Rafli lanjutkan program rencana strategis Kepala BNPT lama

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020