"Pimpinan LPSK telah menyepakati adanya protokol dalam menjalankan tugas/fungsi perlindungan saksi/korban dalam situasi pandemi Covid-19. Substansi dari protokol itu pada intinya memandatkan untuk menggunakan metode-metode alternatif dalam melaksanakan layanan penerimaan permohonan maupun layanan perlindungan saksi/korban,," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, usai dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Sabtu.
Baca juga: LPSK perpanjang penerimaan permohonan tanpa interaksi
Namun, kata dia, hal itu semua diupayakan tidak mengurangi kualitas layanannya, contohnya setiap permohonan diarahkan melalui kanal layanan whatsapp LPSK dan email LPSK
Ia mengatakan, staf LPSK akan mendalami melalui sarana komunikasi misalnya telepon, email, whatsapp atau jika diperlukan video konferensi. Kata dia, penggunaan melalui sistem online telah berjalan saat ini, mulai dari pendalaman sampai penelahaan telah dilakukan dengan sarana-sarana itu.
"Pimpinan LPSK dalam hal memutuskan diterima atau ditolaknya suatu permohonan perlindungan juga telah menerapkan rapat melalui video konferensi dan berjalan cukup efektif. Hanya dalam hal tertentu saat diperlukan kontak fisik secara langsung untuk melakukan perlindungan atau perlindungan darurat, staf LPSK setiap saat siap ditugaskan untuk menjalankannya," katanya.
Baca juga: LPSK ajukan kompensasi untuk korban luka dari penusuk Wiranto
Selain itu, untuk menjangkau layanan di setiap daerah di seluruh Indonesia, LPSK juga mengoptimalkan kerjasama dengan instansi terkait seperti LSM atau pendamping dan pihak lainnya untuk dapat bersinergi dalam melakukan layanan.
"Dengan begitu, tugas fungsi perlindungan saksi atau korban ini masih bisa berjalan, jika terdapat kekurangan tentunya dapat dimaklumi mengingat situasi pandemi COVID-19 saat ini," kata dia.
Sementara itu, dalam mengerjakan tugas dan fungsi juga menemukan kesulitan karena LPSK bekerja dalam situasi yang tidak normal dan adanya pembatasan untuk melakukan kontak secara langsung atau fisik dengan pihak-pihak terkait. Namun hal itu tidak menjadikan tugas dan fungsi LPSK untuk memberikan layanan menjadi berhenti.
Baca juga: Antisipasi penyebaran COVID-19, Kantor LPSK disemprot disinfektan
Sebelumnya, dia mengatakan, kebijakan LPSK menghentikan sementara layanan permohonan perlindungan dengan cara datang langsung ke kantor LPSK diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi lagi setelahnya.
Namun jika ada saksi dan korban yang keselamatan jiwanya sangat terancam, pihaknya mempersilahkan untuk meminta perlindungan langsung ke kantor LPSK.
Selain itu, kondisi seperti saat ini kurang lebih mempengaruhi kecepatan dan ketepatan LPSK dalam menelaah kasus-kasus dari permohonan yang masuk, utamanya bagi kasus yang memerlukan assessment atau penilaian medis kepada korban tindak pidana, terutama kasus yang berasal dari luar Jakarta.
Baca juga: LPSK hanya terima permohonan perlindungan tanpa interaksi langsung
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020