Pemberlakuan undang-undang itu menegaskan tujuan Beijing untuk mengambil peran penegakan hukum yang lebih aktif di Hong Kong.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Kamis malam (28/5), Kementerian Keamanan Publik China (MPS)---kepolisian nasional---akan menggunakan "semua upaya untuk membimbing dan mendukung kepolisian Hong Kong untuk menghentikan kekerasan dan memulihkan ketertiban."
Kepolisian Hong Kong merupakan instansi independen dan MPS saat ini tidak memiliki kekuatan penegakan hukum di bekas jajahan Inggris itu.
China mengatakan undang-undang keamanan nasional ditujukan untuk mengatasi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di Hong Kong, dengan perincian yang diperkirakan akan disusun dalam beberapa minggu mendatang.
Undang-undang baru ini akan memungkinkan Beijing untuk mendirikan agen intelijen di Hong Kong, termasuk agen intelijen domestik yang berpotensi melibatkan MPS dan Kementerian Keamanan Negara, agen intelijen utama China.
Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong setelah kehilangan kesabaran dengan ketidakmampuan kota untuk memberlakukan undang-undang tersebut sendiri, yang harus dilakukan Hong Kong berdasarkan ketentuan penyerahan tahun 1997 dari Inggris ke pemerintahan China.
Keputusan itu, diumumkan akhir pekan lalu, menyusul unjuk rasa anti-pemerintah yang diwarnai kekerasan dan berlangsung berbulan-bulan di Hong Kong, tahun lalu.
Undang-undang tersebut telah memicu protes baru di Hong Kong, dengan para aktivis demokrasi khawatir hal itu dapat mengikis kebebasan kota dan membahayakan perannya sebagai pusat keuangan global.
Pernyataan MPS menyerukan "pukulan telak terhadap infiltrasi, subversi, dan sabotase oleh pasukan musuh di dalam dan luar negeri" serta untuk "mempelajari dan mengimplementasikan" keputusan NPC di Hong Kong dengan teliti.
Sumber: Reuters
Baca juga: China setujui Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong
Baca juga: Keamanan Hong Kong diperketat jelang debat RUU lagu nasional China
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020