Pelonggaran dalam masa transisi akan dilakukan secara bertahap dan dikuti protokol kesehatan ketat
Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, meminta masyarakat tetap mewaspadai penyebaran virus corona atau COVID-19 menjelang masa transisi menuju kondisi normal baru usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Batu M Chori mengatakan bahwa pelaksanaan PSBB di Malang Raya yang berakhir pada 30 Mei 2020, diharapkan tidak ditanggapi secara berlebihan, karena penyebaran COVID-19 masih mengancam.
Baca juga: Pasar rakyat di Malang Raya bisa terapkan ganjil genap saat PSBB
"Jangan sampai ada respons yang berlebihan dengan berakhirnya PSBB, dan berpikir sudah terbebas dari COVID-19. Pandemi COVID-19 masih belum selesai," kata Chori di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat.
Chori menambahkan meskipun diputuskan untuk masuk pada masa transisi sebelum berada pada kondisi normal baru, masyarakat tetap diminta untuk waspada, dan tetap mengutamakan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Menurut Chori, masa transisi menuju kondisi normal baru tersebut rencananya akan dilakukan selama tujuh hari sejak selesainya PSBB Malang Raya.
Baca juga: Kota Malang akan belajar dari Surabaya Raya soal penerapan PSBB
Jika masyarakat bisa mengikuti protokol kesehatan selama masa transisi itu maka akan berlanjut pada era normal baru.
"Namun apabila dalam evaluasi selama tujuh hari tidak menunjukkan perubahan signifikan maka ada dua kemungkinan yang akan dilakukan yaitu kembali ke PSBB atau memperpanjang masa transisi," kata Chori.
Chori menjelaskan selama masa transisi tersebut, tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi, akan tetapi juga aspek epidemiologi. Sehingga, kebijakan pelonggaran dalam masa transisi tersebut, akan dilakukan secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Pemprov Jatim sepakat ajukan PSBB untuk "Malang Raya"
"Pelonggaran dalam masa transisi akan dilakukan secara bertahap dan dikuti protokol kesehatan ketat supaya ada relaksasi ekonomi, namun potensi penyebaran COVID-19 dapat ditekan, atau dilakukan mitigasi dengan tepat," ujar Chori.
Dalam penerapan masa transisi menuju kondisi normal baru tersebut, akan diatur dalam Peraturan Wali Kota Batu, yang akan diharmonisasikan dengan Kabupaten Malang, dan Kota Batu, atau wilayah Malang Raya.
Bagi para pelaku usaha yang akan kembali membuka usaha pada masa transisi, diharapkan bisa menyiapkan prosedur penerapan protokol penanganan COVID-19 secara mandiri, termasuk menyiapkan fasilitas dan kelengkapannya.
Baca juga: Pemprov Jatim komunikasi intensif dengan Malang Raya terkait PSBB
Kemudian, sektor-sektor terkait juga diimbau untuk menyiapkan prosedur standard untuk penerapan protokol kesehatan, yakni pada sektor pendidikan, keagamaan, pariwisata, dunia usaha, pertanian, dan peternakan.
Kota Batu bersama Kota Malang, dan Kabupaten Malang akan mengakhiri masa PSBB pada 30 Mei 2020. Keputusan tersebut telah disepakati oleh tiga kepala daerah yang ada di Malang Raya, dan diketahui oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Diharapkan, dengan memasuki masa transisi menuju kondisi normal baru, sektor perekonomian di wilayah tersebut bisa tetap berjalan, dengan tetap menekan penyebaran virus corona.
Baca juga: Pemerintah Kota Batu siapkan data pendukung pengajuan PSBB
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020