Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran berisi perpanjangan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau secara daring dari rumah terhitung mulai 2 hingga 26 Juni 2020, guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).Belum memungkinkan pembelajaran dilakukan dengan tatap muka
"Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk bekerja sama dengan semua pihak yang terkait untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah," kata Sultan dalam surat edaran yang diterima di Yogyakarta, Jumat.
Surat edaran bernomor 421/8194 itu, ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY, serta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY.
Baca juga: KPAI dorong seluruh dinas pendidikan buat Juknis pelaksanaan PPDB 2020
Baca juga: Kehidupan normal baru, publik butuh aplikasi pengawasan dan pendidikan
Baca juga: DIY perpanjang status tanggap darurat COVID-19 hingga 30 Juni
Surat itu diterbitkan menindaklanjuti perpanjangan status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY yang sebelumnya telah diperpanjang hingga 30 Juni 2020 serta memperhatikan perkembangan risiko penularan virus corona yang masih tinggi.
"Belum memungkinkan pembelajaran dilakukan dengan tatap muka," kata dia.
Menurut Sultan, pembelajaran jarak jauh itu ditujukan untuk seluruh jenjang pendidikan mulai TK hingga SMA di DIY dengan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan serta mempertimbangkan peraturan dan kebijakan kementerian terkait.
"Program pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C tetap dapat dilaksanakan selama masih memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh sambil menunggu kebijakan program kesetaraan dari pemerintah pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata dia.
Melalui edaran itu, seluruh satuan pendidikan juga diminta mengambil langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar serta tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu pendidikan di DIY.
Menindaklanjuti surat edaran gubernur, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Bambang Wisnu Handoyo juga mengeluarkan edaran di antaranya menginstruksikan pelaksanaan penilaian akhir tahun (PAT) SMA, SMK, SLB secara daring, sedangkan di wilayah terkendala sinyal PAT dapat dilakukan dalam bentuk penugasan.
"Satuan pendidikan meningkatkan intensitas komunikasi dengan orang tua untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah," kata Bambang.
Baca juga: Sekda: DIY siap terapkan normal baru tetapi tunggu SOP
Baca juga: Pembelajaran di PT Malaysia secara daring hingga 31 Desember 2020
Baca juga: Hari pertama kegiatan belajar mengajar di DKI 13 Juli 2020
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020