• Beranda
  • Berita
  • Dubes China: UU keamanan nasional jaga kerja sama ASEAN-Hong Kong

Dubes China: UU keamanan nasional jaga kerja sama ASEAN-Hong Kong

29 Mei 2020 20:47 WIB
Dubes China: UU keamanan nasional jaga kerja sama ASEAN-Hong Kong
Tangkapan layar: Duta Besar China untuk ASEAN Deng Xijun dalam Jakarta Forum yang digelar secara virtual oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Jumat (29/5/2020). (ANTARA/Suwanti/TM)
Duta Besar China untuk ASEAN Deng Xijun mengatakan bahwa undang-undang keamanan nasional akan dapat menjaga kerja sama antara ASEAN dengan Hong Kong, sekalipun komunitas internasional banyak mengkritik UU itu karena dianggap mengganggu stabilitas.

Dalam acara diskusi Jakarta Forum yang digelar virtual oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Jumat, Deng menyebut undang-undang keamanan nasional akan melindungi masyarakat Hong Kong yang taat hukum, serta menjaga kepentingan dasar negara China dan wilayah administrasi khusus itu.

"Regulasi itu juga mewadahi kepentingan bersama komunitas internasional, termasuk negara anggota ASEAN. Kami paham bahwa ada jalinan kerja sama ekonomi, perdagangan, budaya antara negara ASEAN dan Hong Kong. Semestinya masyarakat ASEAN bisa lebih nyaman dengan keadaan Hong Kong di masa depan," kata Deng.

Menurut pemerintah China, undang-undang tersebut akan memperbaiki sistem hukum di Hong Kong serta menciptakan stabilitas, penegakan hukum yang lebih kuat, dan lingkungan bisnis yang lebih baik.

"Juga akan melindungi prinsip dasar 'satu negara dua sistem' serta posisi Hong Kong sebagai pusat keuangan, perdagangan, dan pengiriman barang global," ujar Deng menambahkan.

Pada Kamis (28/5), pemerintah pusat China melalui Sidang Umum Kongres Rakyat Nasional telah menyetujui undang-undang keamanan nasional serta memasukkan Hong Kong ke dalam cakupan regulasi tersebut.

Sebelumnya, masyarakat Hong Kong kembali turun ke jalan pada Minggu (24/5) untuk memprotes rencana undang-undang yang diajukan pemerintah China tersebut --setelah beberapa lama aksi protes besar antipemerintah di kota itu ditangguhkan karena wabah COVID-19.

Massa aksi menganggap regulasi baru itu mengancam kebebasan masyarakat Hong Kong, yang saat ini berada di bawah sistemnya sendiri sejak 1997 setelah dikembalikan oleh Inggris kepada pemerintah China.

"Saya khawatir bahwa setelah penerapan undang-undang keamanan nasional, mereka akan mengejar orang-orang yang didakwa sebelumnya dan polisi akan semakin tak terkendali," kata Twinnie (16), salah satu pendemo, seperti dikutip dari Reuters.

Sementara pemerintah China justru menyebut, "Sejak 23 tahun lalu...wilayah administratif khusus Hong Kong tidak menjalankan kewajiban konstitusional untuk keamanan nasional yang sejalan dengan konstitusi China dan hukum dasar."

Baca juga: Kementerian China berjanji untuk bimbing dan dukung polisi Hong Kong

Baca juga: Keamanan Hong Kong diperketat jelang debat RUU lagu nasional China

Baca juga: Carrie Lam jamin UU Keamanan Nasional tak ganggu kebebasan Hong Kong


 

Grup hotel internasional di China kembali beroperasi

Pewarta: Suwanti
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020