Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur membuat Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan di tengah pandemi Corona guna mempercepat penanganan COVID-19.Pakai masker ke mal, yang tidak pakai dilarang masuk
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan peraturan itu memang sengaja dibuat, dan mengimbau seluruh pemilik usaha untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat.
"Pakai masker ke mal, yang tidak pakai dilarang masuk. Lalu physical distancing juga dijaga dalam hal ini para pelaku usaha. Lalu, tempat cuci tangan harus ada. Ini untuk keamanan bersama," kata Abdullah Abu Bakar, di Kediri, Jumat.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk bersinergi dan sama-sama menjaga.
"Jangan berpikirnya profit taking. Tapi kita berpikir bagaimana masyarakat bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan aman. Kalau sama-sama menjaga Insya Allah bisa jalan," ujar dia.
Baca juga: Ada 16 tambahan, positif COVID-19 Kabupaten Kediri-Jatim naik 96
Ruang lingkup yang diatur dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2020 tersebut meliputi pengendalian kegiatan, penindakan dan partisipasi masyarakat.
Beberapa isi dalam perwali tersebut, di antaranya tempat bioskop, game store, karaoke serta tempat hiburan sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara selama pemberlakuan status tanggap darurat COVID-19 di daerah.
Pedagang kaki lima dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum wajib menerapkan pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, mengatur jarak aman paling sedikit 1 sampai 2 meter, memenuhi ketentuan lokasi dan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Seluruh tempat perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha, pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah dalam keadaan normal, mengatur jarak aman dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter.
Selain itu, juga mengutamakan pemesanan barang secara daring serta fasilitas layanan antarbarang serta membatasi jam operasional kegiatan usaha sampai jam 22.00 WIB, kecuali untuk jenis usaha apotek. Mengatur tata letak meja dan kursi pengunjung dengan rentang jarak tertentu paling sedikit 1 meter untuk para pengelola rumah makan, restoran dan kafe.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana juga mengatakan ke depan diharapkan bisa sinergi antara kepentingan pelaku usaha dan Pemerintah Kota Kediri.
"Kegiatan perekonomian di Kota Kediri ini harus tetap berjalan. Namun, kesehatan masyarakat Kota Kediri harus tetap menjadi prioritas kita. Mari sama-sama kompak melaksanakan protokol kesehatan. Saya yakin kalau semuanya kompak untuk melaksanakan protokol kesehatan, masyarakat akan teredukasi dan terbiasa," kata Kapolresta.
Baca juga: Kediri bangun kampung tangguh cegah penyebaran COVID-19
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020