"Keberhasilan itu ditandai dengan hanya terdapat 1 kasus konfirmasi positif COVID-19 selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga yang dilaksanakan 15 hingga 28 Mei 2020," kata Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (29/5).
Menurut dia, keberhasilan tersebut tak terlepas dari dukungan semua pihak seperti TNI, Polri dan masyarakat sendiri yang dinilai sudah mulai disiplin menjalankan protokol kesehatan sehingga kerja sama semua pihak ini menempatkan Kota Pekanbaru sebagai salah satu kota yang berhasil melaksanakan PSBB.
Bahkan, selama PSBB tahap tiga, hanya ditemukan 1 pasien positif dari kelompok G2 dan G2 ini merupakan warga lokal yang kontak dengan orang luar.
Baca juga: ASN Pekanbaru himpun donasi kemanusiaan Rp314 juta
Baca juga: Masjid di Pekanbaru kembali dibuka dengan terapkan protokol kesehatan
'Meski sudah berhasil menekan sebaran COVID-19, namun masyarakat diharapkan tetap selalu mematuhi protokol kesehatan penanganan virus corona jaga jarak, cuci tangan, pakai masker dan tetap menjaga pola hidup sehat dan bersih," katanya.
Semoga dengan pengalaman ini semakin membuat masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan sebab merupakan kunci utama agar masyarakat terhindar dari virus corona.
Sementara itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak lagi memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya sudah diperpanjang sebanyak tiga kali.
Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT mengatakan, meski PSBB berakhir, namun bukan berarti masyarakat bebas beraktivitas seperti biasa sebelum pandemi Coronavirus Disease 2019 melanda.
"Pemerintah membuat tatanan hidup baru yang disebut normal baru dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jadi bukan berarti PSBB selesai, semua bebas, belum. Bebas kita masih bebas bersyarat," katanya.
Ia menjelaskan normal baru bukan berarti masyarakat bisa melakukan aktivitas seperti dalam kondisi normal seperti sebelum pandemi tapi normal yang dimaksud tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dalam penerapannya, seluruh tempat hiburan tidak serta merta dapat beroperasi normal dan pengelola wajib mengajukan permohonan beroperasi ke pemerintah kota melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.
"Tempat hiburan tidak langsung buka, karena akan dibuat perwako (peraturan walikota), dan mereka harus mengajukan permohonan dulu untuk dipelajari, jika memenuhi standar protokol kesehatan, akan dikeluarkan izin dan diawasi oleh TNI dan Polri sebab masyarakat belum disiplin seperti rakyat Korea dan Jepang, maka TNI dihadirkan untuk ikut mendisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.*
Baca juga: Pekanbaru susun aturan insentif tenaga penanggulangan COVID-19
Baca juga: Wali Kota: Setelah PSBB, transmisi lokal di Pekanbaru bisa ditekan
Pewarta: Frislidia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020