Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengecam tindakan intimidasi oleh oknum tertentu terhadap diskusi ilmiah yang hendak digelar kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).Murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media massa (daring) atau media sosial
Diskusi berjudul "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" sedianya digelar secara daring pada 29 Mei 2020, namun akhirnya dibatalkan oleh panitia mempertimbangkan keamanan.
"Tindakan-tindakan berupa intimidasi, pembubaran hingga pemaksaan untuk membatalkan diskusi adalah tindakan yang tidak bisa diberi toleransi oleh hukum demi tegak nya HAM dan kebebasan akademik," kata Rektor UII Fathul Wahid dalam pernyataan sikap di Yogyakarta, Sabtu.
Baca juga: Psikolog: "Indonesia terserah" harusnya menggugah empati masyarakat
Selain terhadap panitia penyelenggara, menurut dia, intimidasi juga dialami Guru Besar Hukum Tata Negara UII Prof Ni'matul Huda yang menyanggupi menjadi narasumber untuk diskusi itu.
Menurut Fathul, tema pemberhentian presiden dari jabatannya yang sedianya diangkat dalam diskusi merupakan isu konstitusional yang diatur dalam pasal 7A dan pasal 7B UUD NRI Tahun 1945, yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah hukum konstitusi.
"Murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media massa (daring) atau media sosial," kata dia.
Fathul meminta aparat penegak hukum memroses, menyelidiki, dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi dengan tegas dan adil.
"Meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber, serta keluarga mereka, dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk ancaman pembunuhan," ujar dia.
Selain itu, ia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawal penuntasan kasus ini agar terjamin tegak nya HAM dalam rangka melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Baca juga: Menristek: UI dan UGM paling produktif dalam publikasi ilmiah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga diharapkan dapat memastikan terselenggaranya kebebasan akademik demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.
Hal senada disampaikan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sigit Riyanto. Selain mengecam, ia juga menyampaikan empati kepada keluarga mahasiswa yang mendapatkan tekanan psikologis akibat ancaman teror.
"Fakultas Hukum UGM perlu untuk melindungi segenap civitas akademika, termasuk semua yang terlibat di dalam kegiatan tersebut, terlebih dengan terjadinya intimidasi, teror, dan ancaman yang ditujukan kepada pihak-pihak di dalam kegiatan tersebut, termasuk keluarga mereka," tutur Sigit.
Baca juga: UGM gelar halalbihalal secara virtual hindari penyebaran COVID-19
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020