• Beranda
  • Berita
  • Wakil Ketua MPR: Pendisiplinan masyarakat dengan pendekatan humanis

Wakil Ketua MPR: Pendisiplinan masyarakat dengan pendekatan humanis

30 Mei 2020 19:24 WIB
Wakil Ketua MPR: Pendisiplinan masyarakat dengan pendekatan humanis
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (ANTARA/Istimewa)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan tahapan pendisiplinan masyarakat pada masa COVID-19 dan menuju normal baru dilakukan dengan pendekatan humanistis dan persuasif, meski melibatkan aparat TNI dan Polri.

"Proses pendisiplinan masyarakat di masa pandemi ini harus dalam konteks pemberdayaan masyarakat agar bisa dan bersedia memenuhi syarat protokol kesehatan pada masa wabah COVID-19," kata Lestari Moerdijat di Jakarta, Sabtu.

Menurut Lestari Moerdijat yang akrab disapa Rerie itu, upaya pendisiplinan tidak melulu dilakukan dalam bentuk hukuman fisik atau denda, tetapi lebih pada penyadaran secara humanistis untuk menaati protokol kesehatan.

Baca juga: MPR minta kepala daerah sosialisasikan protokol kesehatan normal baru

"Jadi nanti aparat kepolisian dan TNI tidak membawa pentungan apalagi senjata. Mereka cukup dibekali cadangan masker dan hand sanitizer misalnya, untuk diberikan kepada warga yang tidak memakainya di area publik," kata politikus Partai NasDem itu.

Pada Rabu 27 Mei 2020, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa sebanyak 340.000 personel TNI dan Polri akan dilibatkan dalam proses penegakan disiplin masyarakat untuk memasuki kondisi kenormalan baru di masa pandemi COVID-19.

Ratusan ribu aparat itu, menurut Rerie, ditempatkan untuk bertugas pada 1.800 titik yang berada pada empat provinsi serta 25 kabupaten dan kota.

Rerie memahami bila Polri meminta bantuan TNI untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pada masa wabah COVID-19 di Tanah Air.

Baca juga: MPR: Perlu kajian komprehensif terapkan kebijakan normal baru

"Mengingat jumlah warga yang akan diajak untuk disiplin jauh lebih banyak daripada jumlah aparat kepolisian," ucapnya.

Meski begitu dalam tata laksana pendisiplinan masyarakat, Rerie menegaskan pemerintah hendaknya mengacu pasal 30 UUD 1945, yang pada ayat 3 dan 4 menegaskan TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Sedangkan pada ayat 4, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Jadi jelas dalam upaya pendisiplinan masyarakat pada masa wabah COVID-19 'lead sector'-nya adalah Polri, bila Kepolisian kekurangan personel bisa minta bantuan kepada TNI," kata Rerie.

Baca juga: Anggota DPR: Sosialisasi dan disiplin kunci keberhasilan normal baru

Dalam proses pendisiplinan yang dilaksanakan aparat Polri dan TNI, menurut Rerie, hendaknya juga dilakukan sosialisasi cara mencuci tangan, mencuci masker kain dengan benar, budaya antre dengan jarak minimal satu meter dan menghindari kerumunan.

"Sehingga setiap lapisan masyarakat benar-benar memahami tata cara bersosialisasi yang baru," kata dia.

Rerie berharap dalam proses pendisiplinan masyarakat teknis komunikasinya lebih ke arah persuasif bukan semata-mata perintah yang hanya akan menimbulkan ketakutan, bukan kesadaran.

Baca juga: DPR ajak masyarakat patuhi protokol kesehatan dalam normal baru

"Dengan cara tersebut masyarakat diharapkan memenuhi protokol kesehatan atas dasar kesadaran bukan karena takut kena sanksi," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020