Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menunggu landasan dan payung hukum dari Gubernur Anies Baswedan terkait penindakan normal baru (new normal) di Ibu Kota.kalau PSBB-nya dicabut, berarti peraturan normal baru, lain lagi. Ya kita tunggu aja dulu, sekarang belum ada
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, di Jakarta, Sabtu menyebut, pihaknya tidak bisa menindak pelanggar normal baru dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020, karena payung hukum ini hanya digunakan menindak pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalau pergub 41/2020 adalah yang mengatur pengenaan sanksi yang melanggar PSBB, kalau PSBB-nya dicabut, berarti peraturan normal baru, lain lagi. Ya kita tunggu aja dulu, sekarang belum ada," kata Arifin.
Walau Gubernur Anies sendiri belum beri lampu hijau untuk menerapkan normal baru, namun kata Arifin, sejumlah dinas kini sedang menggodok aturan baru menyambut kebijakan baru itu.
Baca juga: Denda akibat pelanggaran PSBB di Jakarta capai setengah miliar
Salah satunya adalah, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta yang sedang menggodok aturan normal baru untuk diterapkan di sektor pariwisata.
Terkait landasan hukum baru untuk penegakan aturan normal baru, Arifin menyebut masih belum mengetahui apakah aturan itu dalam bentuk Pergub ataupun aturan lainnya yang bisa lebih tinggi atau lebih rendah kedudukan hukumnya.
"Ya kita tunggu deh. Saya tidak mau mendahului," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan membuat protokol normal baru kalau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai bisa berakhir di Jakarta.
Baca juga: Satpol PP DKI mulai tertibkan pasar malam terkait PSBB Jumat malam
PSBB itu bisa berakhir, jika masyarakat taat dan angka penularan COVID-19 di Jakarta menurun di fase ketiga ini yang direncanakan hingga 4 Juni 2020.
"Diperpanjang atau tidaknya PSBB tergantung dari masyarakat Ibu Kota sendiri dalam menjalankan PSBB fase III ini. Nanti akan kita umumkan protokol-protokol di setiap sektor," kata Anies beberapa waktu lalu.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020