Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat, besaran denda akibat pelanggaran protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai lebih dari setengah miliar rupiah atau di atas Rp500 juta.Jadi jangan sampai nanti seolah-olah Satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu, di Jakarta, menjelaskan nilai denda yang dikumpulkan senilai Rp599.850.000 sampai Jumat (29/5) tersebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, terbit 30 April 2020.
"Ada empat jenis tindakan yang kami berlakukan kepada pelanggar sesuai Pergub Nomor 41 tahun 2020. Sanksinya diberikan karena tidak ditaatinya ketentuan PSBB," kata Arifin.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut, seperti tidak memakai masker, perusahaan yang tetap beroperasi padahal bukan 11 sektor yang diizinkan, kemudian mengadakan acara yang mengumpulkan orang dan sebagainya
Empat jenis tindakan dari Satpol PP pada para pelanggar tersebut antara lain penyegelan kepada 453 tempat usaha atau perkantoran, teguran tertulis kepada 9.323 orang, denda kepada 1.138 orang hingga kerja sosial kepada 14.783 orang.
Baca juga: Satpol PP Cempaka Putih kumpulkan Rp1,5 juta denda PSBB
"Kalau untuk berdasarkan kategori pelanggarnya, tempat usaha ada 3.748 tempat, pabrik ada 17, kantor 32 dan perorangan ada 10.986," katanya.
Meski besaran denda tersebut hampir menembus Rp600 juta, namun Arifin menegaskan DKI tidak berniat mengejar pendapatan dari sanksi tersebut, tapi dibuat sebagai instrumen supaya masyarakat lebih taat terhadap ketentuan pemerintah demi menekan potensi penularan COVID-19.
"Jadi jangan sampai nanti seolah-olah Satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda," tutur Arifin.
Penindakan itu dilakukan, kata Arifin, berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal Citizen Relation Management (CRM) DKI Jakarta. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat melapor dugaan pelanggaran PSBB seperti adanya perkumpulan orang, restoran yang menyediakan tempat makan di lokasi dan sebagainya.
"Paling banyak yang kena seperti tempat usaha seperti non-kuliner. Jadi sanksinya bukan sekadar denda, tapi juga tempat usaha kami segel sementara, kemudian dikenakan denda," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Jakbar denda pusat belanja pakaian tak patuhi PSBB
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
Peraturan ini, tidak hanya mengatur pelanggaran bagi masyarakat umum dan pengendara sepeda motor saja, aturan itu juga menjelaskan sanksi bagi kegiatan lainnya.
Berdasarkan data yang diterima, sanksi juga berlaku untuk pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang.
Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian kegiatan sementara dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Kemudian pembatasan pelaksanaan di tempat kerja, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan terbukti melanggar penghentian sementara akan dikenakan sanksi sebagai berikut. Di antaranya penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan, denda administratif paling sedikit Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Baca juga: Satpol PP DKI setor pembayaran denda PSBB Rp350 juta ke kas daerah
Bahkan bagi perusahaan yang dikecualikan dari penghentian sementara, namun tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 dan dikenakan denda Rp25 juta sampai Rp50 juta.
Untuk jenis usaha restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan COVID-19 dikenakan denda Rp5 juta sampai Rp10 juta.
Sementara untuk jenis usaha hotel yang tidak meniadakan aktivitas fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan, serta usaha konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja bakal dikenakan denda. Untuk kedua usaha ini dikenakan denda Rp25 juta sampai Rp50 juta.
Sedangkan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, setiap orang yang melanggar larangan melakukan ibadahnya di rumah ibadah bakal dikenakan sanksi teguran tertulis.
Lalu setiap orang atau badan hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan sosial dan budaya dengan memicu keramaian orang dikenakan denda Rp5 juta sampai10 juta.
Baca juga: DKI jatuhkan denda maksimal ke McDonald's Sarinah akibat langgar PSBB
Selanjutnya, pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp500.000-Rp1 juta.
Kemudian, setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang yang melanggar ketentuan, dikenakan denda Rp100.000-Rp500.000.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020