• Beranda
  • Berita
  • Penertiban pelanggaran PSBB Pasar Gembrong diserahkan ke provinsi

Penertiban pelanggaran PSBB Pasar Gembrong diserahkan ke provinsi

1 Juni 2020 09:16 WIB
Penertiban pelanggaran PSBB Pasar Gembrong diserahkan ke provinsi
Petugas Satpol PP Kecamatan Jatinegara menyampaikan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pedagang Pasar Gembrong yang masih beropersi di tengah wabah COVID-19, Jumat (29/5/2020). (ANTARA/HO-Kominfotik Jaktim).

Seluruh pedagang di Pasar Gembrong ini masih tetap berjualan, walaupun sudah diimbau setiap harinya

Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur akan menyerahkan penertiban pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh konsumen dan pedagang di Pasar Gembrong ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Seluruh pedagang di Pasar Gembrong ini masih tetap berjualan, walaupun sudah diimbau setiap harinya, sehingga kasus ini akan ditindaklanjuti ke tingkat Wali Kota Jaktim hingga Provinsi DKI Jakarta," kata Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin di Jakarta, Senin pagi.

Aktivitas perniagaan di Pasar Gembrong, Jalan Jendral Basuki Rachmat, masuk dalam wilayah pemantauan aparat sebab selalu ramai pengunjung, khususnya usai perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Pasar ini kan sentra mainan anak, biasanya anak-anak setelah Lebaran pada mencari mainan baru di Pasar Gembrong," katanya.

Baca juga: Denda akibat pelanggaran PSBB di Jakarta capai setengah miliar

Sadikin mengatakan aktivitas perdagangan di Pasar Gembrong masih berlangsung setiap hari meski pemerintah memberlakukan PSBB.

Pihak kecamatan setempat, kata Sadikin, secara intensif memberikan imbauan untuk tidak berjualan di masa PSBB.

Sadikin memastikan seluruh pedagang di Pasar Gembrong bukan termasuk bidang usaha yang dikecualikan dalam peraturan PSBB.

"Karena para pedagang di sini bukan pedagang makanan atau yang dikecualikan lainnya, maka kami setiap dua kali dalam sehari terus memantau kegiatan di sini, serta memberikan imbauan untuk tidak buka dan selalu gunakan masker," katanya.

Baca juga: Anies berpesan ASN DKI ambil bagian dalam perang melawan COVID-19

Pemberian sanksi terhadap pedagang yang melanggar, kata dia, sulit dilakukan sebab jumlah personel dan pedagang yang tidak imbang.

"Kalau kita kasih sanksi sosial, pedagang di sini jumlahnya lebih dari 50 maka personel kita tidak memadai," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020