• Beranda
  • Berita
  • Pada normal baru, Kementerian ESDM layani uji instalasi listrik online

Pada normal baru, Kementerian ESDM layani uji instalasi listrik online

2 Juni 2020 10:54 WIB
Pada normal baru, Kementerian ESDM layani uji instalasi listrik online
Petugas Area Pelaksana Pemeliharaan (APP) Cawang PT PLN (Persero) Transmisi Jawa Bagian Barat melakukan pemeriksaan rutin panel di Gardu Induk 150 KV Mampang Dua, Jakarta, Kamis (29/9/2016). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/aa.

Setelah melalui penjaringan masukan dan diskusi lintas sektor, dihasilkan 3 kondisi yang mungkin dilakukan...

Guna memastikan pelayanan bidang usaha penunjang tenaga listrik di tengah pandemi COVID-19 tetap berjalan optimal dan normal, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengeluarkan beberapa kebijakan baru dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) melalui daring pada uji instalasi tenaga listrik.

Kebijakan tatanan normal baru di bidang teknik ketenagalistrikan ini telah ditetapkan dalam pengujian instalasi tenaga listrik hingga terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Uji Kompetensi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).

"Ditjen Ketenagalistrikan akan melakukan layanan prima pada SLO dan SKTTK dari luring (offline) menjadi daring (online) untuk tetap berjalan," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pasokan listrik aman jelang Lebaran, ESDM pantau secara virtual

Pada pelaksanaan SLO, menurut Wanhar, salah satu tahap penting yang perlu penyesuaian adalah pemeriksaan dan pengujian instalasi di lokasi instalasi, yang harus memperhatikan protokol pencegahan COVID-19, yakni menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta menjaga jarak.

"Setelah melalui penjaringan masukan dan diskusi lintas sektor, dihasilkan 3 kondisi yang mungkin dilakukan tergantung situasi terbaru di lokasi instalasi, sesuai Surat Nomor 714/24/DLT.2/2020 yang telah saya tandatangani 1 April lalu," ungkap Wanhar.

Menurut dia, pelaksanaan Uji Kompetensi SKTTK juga dilakukan secara daring agar mencegah berkumpulnya banyak orang dalam satu ruangan serta mengurangi risiko terpapar COVID-19 bagi para tenaga teknik maupun asesor yang akan melakukan uji kompetensi.

Penyesuaiannya telah diresmikan dan diberitahukan kepada Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan untuk dapat segera dilaksanakan. Ditjen Ketenagalistrikan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan terhadap sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan tetap berjalan dengan baik.

Baca juga: Kementerian ESDM: Anggaran stimulus energi sebesar Rp6,9 triliun

 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020