• Beranda
  • Berita
  • Pemimpin Hong Kong pahami keprihatinan publik atas UU keamanan

Pemimpin Hong Kong pahami keprihatinan publik atas UU keamanan

2 Juni 2020 12:14 WIB
Pemimpin Hong Kong pahami keprihatinan publik atas UU keamanan
Pengunjuk rasa anti pemerintah memasang penghalang jalan dibawah payung saat berdemo menentang rencana Beijing memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, China, Minggu (24/5/2020). ANTARA/REUTERS/Tyrone Siu/am.
Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengatakan pada Selasa bahwa ia memahami kekhawatiran publik tentang rencana Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di pusat keuangan Asia karena rancangannya belum selesai.

Dalam penampilan publik pertamanya setelah Washington mengatakan akan menghapus perlakuan istimewa Hong Kong dalam hukum AS, Lam mengatakan banyak tuduhan terkait dengan undang-undang yang diusulkan tidak berdasar dan didesak untuk saling menghormati hubungan Hong Kong dengan Amerika Serikat.

Pada Jumat (29/5), Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk memulai proses penghapusan perlakuan khusus untuk Hong Kong, sebagai tanggapan atas rencana China memberlakukan undang-undang keamanan baru di wilayah tersebut.

Trump menyampaikan pengumuman itu dalam konferensi pers Gedung Putih.

Ia mengatakan China telah melanggar pernyataannya tentang otonomi Hong Kong dan bahwa langkah China terhadap Hong Kong adalah sebuah tragedi bagi rakyat Hong Kong, China dan dunia.

Baca juga: Pemerintah Trump mulai lucuti hak istimewa Hong Kong
Baca juga: Inggris berencana tawarkan kewarganegaraan bagi warga Hong Kong


"Kami akan mengambil tindakan untuk mencabut perlakuan istimewa Hong Kong," katanya. Ia menambahkan bahwa Amerika Serikat juga akan menjatuhkan sanksi pada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab menggerus otonomi Hong Kong.

Trump mengambil langkah tersebut akibat rencana China memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di bekas jajahan Inggris itu.

Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan Hong Kong tidak lagi membutuhkan perlakuan khusus di bawah hukum AS, yang memungkinkan wilayah itu tetap menjadi pusat keuangan global.

Trump mengatakan ia menginstruksikan pemerintahannya untuk memulai proses penghapusan perjanjian kebijakan tentang Hong Kong, mulai dari perlakuan ekstradisi hingga kontrol ekspor.

Dia juga mengatakan akan mengeluarkan perintah pada Jumat untuk lebih melindungi penelitian penting universitas dengan menangguhkan masuknya warga negara asing dari China, yang diidentifikasi sebagai risiko keamanan.

Sumber : Reuters

Baca juga: Keputusan Inggris bawa kasus Hong Kong ke DK PBB picu kemarahan China
Baca juga: Dubes China: UU keamanan nasional jaga kerja sama ASEAN-Hong Kong

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020