• Beranda
  • Berita
  • Aparat tangkap TW, anggota KKB pelaku penembakan WN Selandia Baru

Aparat tangkap TW, anggota KKB pelaku penembakan WN Selandia Baru

2 Juni 2020 14:45 WIB
Aparat tangkap TW, anggota KKB pelaku penembakan WN Selandia Baru
Dokumentasi - Satgas Operasi Nemangkawi mengevakuasi korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kuala Kencana, Timika, Papua, Senin (31/3/2020). ANTARA/Dok Satgas Humas Ops Nemangkawi/pri.

Salah satu pelaku penembakan karyawan PT Freeport di Kuala Kencana menewaskan Graeme Thomas Wall

Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum di Papua menangkap TW, salah satu pelaku penembakan karyawan PT Freeport di Kuala Kencana yang menewaskan Graeme Thomas Wall berkebangsaan Selandia Baru.
 
Selain menewaskan Wall, aksi penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang terjadi 30 Maret lalu, juga mencederai dua karyawan PT Freeport lainnya.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, di Jayapura, Selasa, menjelaskan dari laporan yang diterima terungkap TW ditangkap di Timika, Jumat (29/5), merupakan anggota KKB Kali Kopi pimpinan Joni Botak.
Baca juga: Anggota KKB ditangkap di Mulia

Awalnya TW ditangkap bersama SM yang sempat dikarantina di Wisma Atlet Timika setelah hasil rapid testnya reaktif.

Namun setelah dilakukan swab hasilnya negatif, dan keduanya ditangkap serta dibawa ke Mapolres Mimika di Timika, kata Waterpauw, didampingi Dirkrimum Kombes C Siboro dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal.

Menurutnya pula, dari hasil pemeriksaan awal terungkap TW merupakan pasukan KKB Kodap III Kali Kopi yang terlibat dalam aksi penembakan di Kuala Kencana, Senin (30/3/2020).
TW bergabung menjadi anggota KKB wilayah Kali Kopi sejak tanggal 30 Januari 2019.

SM saat ini belum ditahan, karena tidak cukup bukti dan hanya dikenakan wajib lapor.

Barang bukti yang diamankan yakni 24 selongsong peluru dengan berbagai kaliber, dan enam amunisi kaliber 7,62 x 39 mm.

TW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, kata Irjen Waterpauw.
Baca juga: Kapolda: KKB eksekutor WN Selandia Baru sudah dilumpuhkan aparat
 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020