Menteri Kajian BEM Keluarga Mahasiswa Unnes, Radit di Semarang, Selasa, mengatakan tuntutan pengembalian UKT tersebut wajar dan manusiawi, mengingat kondisi perekonomian para mahasiswa yang terpukul akibat COVID-19.
Baca juga: 200 mahasiswa Undip Semarang minta keringanan UKT
Baca juga: MRPTNI : Kebijakan UKT diserahkan pada pimpinan perguruan tinggi
Menurut dia, ada hak-hak mahasiswa yang tidak dipenuhi selama pelaksanaan perkuliahan secara daring.
Ia menjelaskan salah satu dasar tuntutan pengembalian UKT tersebut, yakni pendataan yang dilakukan terhadap 2.216 mahasiswa Unnes. "Dari pendataan itu, 92 persen mahasiswa menyatakan perekonomian keluarganya terdampak pandemi COVID-19," katanya.
Menurut dia, terdapat 79 lembar tuntutan serta rekomendasi kepada rektor yang tidak hanya menyangkut masalah UKT.
Terpisah, Wakil Rektor Unnes Bidang Kemahasiswaan, Abdurrahman mengatakan perguruan tinggi ini telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Semester Gasal 2020/2021.
Baca juga: UMM beri kompensasi UKT saat pandemi COVID-19
Aturan tersebut mengatur tentang kebijakan pembayaran UKT mulai dari mengangsur, penurunan, hingga pembebasan uang kuliah. "Unnes membebaskan UKT untuk mahasiswa yang tinggal menyelesaikan skripsi atau tugas akhir," katanya.
Selain itu, bagi para mahasiswa baru Unnes juga diberi kesempatan membayar UKT dengan cara mengangsur.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020