Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menetapkan enam bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang diusulkan untuk mendapat prioritas dalam penerapan protokol tatanan hidup baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.Jika protokol telah ditetapkan maka dibutuhkan beberapa tahapan sebelum usaha dapat dibuka, seperti simulasi, sosialisasi, dan uji coba penerapan protokol
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R Kurleni Ukar dalam keterangannya, Selasa, mengatakan pihaknya telah menyusun draf protokol umum maupun khusus atau tambahan dalam tatanan hidup baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Protokol ini merupakan pedoman pelaksanaan standar kebersihan, kesehatan, dan keselamatan untuk pelaku usaha, pekerja, dan juga tamu atau pengunjung.
"Jika protokol telah ditetapkan maka dibutuhkan beberapa tahapan sebelum usaha dapat dibuka, seperti simulasi, sosialisasi, dan uji coba penerapan protokol," kata Kurleni Ukar.
Baca juga: Protokol normal baru diharapkan segera jadi acuan pelaku pariwisata
Untuk itu Kemenparekraf telah menentukan enam bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan diprioritaskan untuk dilakukan simulasi dan uji coba. Keenam bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif tersebut adalah penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, daya tarik wisata, dan jasa perjalanan wisata. Juga termasuk usaha fasilitas seni dan produksi film, televisi, video, dan iklan.
Usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin pihak Kemenko Kemaritiman dan Investasi menindaklanjuti Rapat Terbatas Presiden pada 28 Mei 2020 yang membahas isu pariwisata, terutama penerapan protokol keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi wisata.
Baca juga: ASITA siapkan protokol hadapi normal baru pariwisata
Namun Kurleni Ukar mengatakan protokol ini masih bersifat draf umum sehingga diharapkan asosiasi dan kementerian terkait serta pemerintah daerag dapat memberikan masukan yang lebih spesifik sesuai dengan karakteristik masing-masing.
“Karena bidang/jenis usaha dan subsektor parekraf itu sangat luas dan beririsan dengan kementerian dan lembaga lainnya, kami juga akan melakukan sinkronisasi dengan semua stakeholder agar tidak terjadi tumpah tindih regulasi yang mengatur,” katanya.
Selain akan membuat regulasi sebagai payung hukum, kemenparekraf nantinya akan mempersiapkan panduan praktis, baik dalam bentuk buku panduan, grafis, infografis, dan video tutorial yang bisa diakses di kanal resmi Kemenparekraf.
Baca juga: Presiden minta benchmark normal baru sektor pariwisata
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020