• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap oknum ASN Basarnas Banjarmasin simpan sabu-sabu

Polisi tangkap oknum ASN Basarnas Banjarmasin simpan sabu-sabu

2 Juni 2020 19:59 WIB
Polisi tangkap oknum ASN Basarnas Banjarmasin simpan sabu-sabu
Petugas Satresnarkoba Polres Kota Banjarbaru melakukan penggeledahan di ruang kerja oknum ASN Basarnas Banjarmasin di Banjarbaru yang ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. (AntaranewsKalsel.com/yrl/ist)

Oknum ASN bersangkutan ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu yang disita saat penangkapan

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan SAR Nasional Banjarmasin karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche, di Kota Banjarbaru, Selasa, mengatakan oknum berinisial IS (36) ditangkap pada Senin (1/6), dengan barang bukti sabu-sabu 0,27 gram dan alat isap.

"Oknum ASN bersangkutan ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu yang disita saat penangkapan. Statusnya sebagai pemakai, dan kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasusnya," ujar Elche.
Baca juga: Napi Lapas Banjarbaru kendalikan sabu jaringan Malaysia


Menurut perwira perempuan lulusan Akpol 2008 itu, penangkapan terhadap IS yang bekerja di Kantor Basarnas Banjarmasin berawal dari informasi masyarakat ke polisi sejak beberapa bulan lalu.

Dia menyebutkan, sepak terjang IS sudah menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Banjarbaru sejak Maret, tetapi penangkapan tidak menjadi prioritas karena mengincar target yang lebih besar di jaringan atasnya.

"Target operasi kami adalah pengedar di atasnya berinisial RH yang berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu 2,15 gram. Saat proses penangkapan, ternyata IS menelepon dengan maksud memesan sabu-sabu," ujar AKP Elche.

Atas dasar itulah petugas memancing IS untuk bertransaksi di tepi jalan di Kecamatan Landasan Ulin hingga mendapati yang bersangkutan dengan barang bukti sabu-sabu dan alat isap yang disimpannya di bawah jok sepeda motor.

"Tersangka ditahan di sel mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Statusnya sebagai pemakai dan dikenakan Pasal 122 subsider 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya lagi.

Kepala Basarnas Banjarmasin Sunarto mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan jajaran Polres Banjarbaru dan menyerahkan penyelidikan kepada kepolisian yang memproses kasusnya.

"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Jika terbukti bersalah, maka sanksinya akan diproses sesuai aturan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku," katanya pula.
Baca juga: Polres Banjarbaru amankan 10 penyalahguna dalam sehari

Pewarta: Imam Hanafi/yose rizal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020