Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga di Bandung, Rabu, mengatakan penyekatan tersebut bersifat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di luar kegiatan operasi.
"Melihat situasi saat ini penyekatan masih dilakukan, tetapi bukan dalam bentuk kegiatan operasi, melainkan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Konsep untuk penyekatan masih ada, diperpanjang selama tujuh hari," kata Erlangga.
Baca juga: Halau arus balik, Polda Jabar sekat arus lalu lintas ke Jakarta
Sementara itu, menurut dia, untuk pos-pos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di setiap kabupaten dan kota menyesuaikan kebijakan yang diterapkan masing-masing pemda.
Seperti di Kota Bandung yang sejak beberapa waktu lalu telah meniadakan pos PSBB. Sedangkan di wilayah lain masih ada yang menyiagakan pos PSBB, tergantung seperti apa PSBB diberlakukan menjelang adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Baca juga: Polda Jabar telah putarbalikkan 72.000 lebih kendaraan pemudik
"Kalau di zona biru kan sudah AKB itu, dengan pertimbangan gubernur, dan tergantung dari kabupaten dan kota. Kalau kami dari kepolisian ada polres-polres, mereka mendukung apa yang menjadi kebijakan wilayahnya," kata dia.
Meski tidak ada pos PSBB, menurut dia, aparat kepolisian tetap melakukan pengawasan yang tersebar di titik-titik yang berpotensi ramai. Selain itu, ada juga personel yang mengawasi dengan melakukan patroli.
Baca juga: Polda Jateng sekat jalur di perbatasan Jabar
"Misalnya satu kawasan, nanti diisi oleh beberapa personel, seperti di mal, tentunya kita perhitungkan luas cakupan wilayahnya. Kalau di kawasan restoran, pertokoan, kan itu bisa sambil patroli," katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020