Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mencatat realisasi kredit usaha rakyat (KUR) di sektor peternakan hingga 28 Mei 2020 mencapai Rp4,54 triliun atau 50,39 persen dari target pada 2020 sebesar Rp9,01 triliun.Realisasi KUR sebesar 50,39 persen menggambarkan bahwa tingkat kepercayaan lembaga pembiayaan terhadap usaha peternakan masih positif
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita di Jakarta, Rabu mengatakan pada 2020 ini, pemerintah memberikan subsidi bunga KUR sebesar Rp9,01 triliun untuk 164.652 debitur pelaku usaha peternakan.
Adapun bunga KUR tahun ini sudah turun menjadi 6 persen dan peternak dapat membayar setelah panen (yarnen) sehingga dapat dimanfaatkan pelaku usaha peternakan yang hasil usahanya diperoleh setelah akhir siklus usaha.
Sejak April 2020, pemerintah juga membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR paling lama enam bulan sebagai kebijakan relaksasi untuk para pelaku usaha peternakan yang terdampak COVID-19.
"Kami berharap restrukturisasi kredit ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur KUR bidang peternakan yang terimbas langsung maupun tidak langsung, sehingga usahanya dapat terus berjalan dan tidak mengakibatkan risiko kredit. Tentu saja tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Kepercayaan meningkat, Realisasi KUR peternakan capai Rp3 triliun
Ketut menjelaskan relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon. Hal ini diharapkan mampu membantu petani dan peternak yang modal usahanya berasal dari KUR, sehingga mereka dapat terus menjalankan usaha mereka.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020, dengan catatan bahwa debitur KUR yang mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama enam bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing.
"Kami juga meminta bantuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah untuk dapat memonitor dan membantu UMKM pelaku usaha binaannya yang telah mengakses KUR," kata dia.
Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani menjelaskan beberapa stimulus yang diberikan terkait relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR, yakni kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR kecil dan KUR mikro nonproduksi).
"Bagi calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan," kata Fini.
Ia menjelaskan bahwa semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Calon debitur KUR yang baru dapat mengakses KUR secara online.
Terkait kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus, Fini memaparkan bahwa terdapat syarat umum dan syarat khusus. Untuk syarat umum, mencakup kualitas kredit per 29 Februari 2020 serta sikap kooperatif dan itikad baik penerima KUR.
Adapun syarat khusus adalah penerima KUR mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi, yakni lokasi usahanya berada daerah terdampak COVID-19 yang diumumkan pemerintah setempat, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait pandemi, dan terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak pandemi.
Fini menambahkan bahwa dengan realisasi KUR sebesar 50,39 persen menggambarkan bahwa tingkat kepercayaan lembaga pembiayaan terhadap usaha peternakan masih positif.
Baca juga: Sumut targetkan KUR untuk peternakan Rp183,7 miliar pada 2020
Baca juga: Realisasi KUR peternakan 2019 capai Rp3,42 triliun
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020