Dosen Universitas Paramadina, Shiskha Prabawaningtyas berpendapat rancangan Perpres TNI dalam menangani terorisme perlu direvisi sesuai dengan UU No 34/2004 tentang TNI.Ada kekhawatiran terkait kemungkinan terjadi 'ekses' dalam pelaksanaan operasi fungsi penangkalan dan pencegahan.
"Mungkin tidak perlu 'frontal' dicabut, namun direvisi sesuai dengan UU rujukan utama (UU TNI), khususnya mungkin terkait koordinasi BNPT dengan TNI. Jangan memberikan perluasan mandat baru yang tidak sesuai sebagai turunan dari UU utama," ucap Shiskha dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, ia meminta parlemen turut mengkritisi Perpres TNI yang telah diserahkan pemerintah sejak awal Mei 2020 lalu ke DPR.
Menurut dia, ada kekhawatiran terkait kemungkinan terjadi 'ekses' dalam pelaksanaan operasi fungsi penangkalan dan pencegahan ini selama UU utama yang pengatur tentang fungsi pelibatan TNI dan peradilan militer belum diatur, khususnya terkait subjek hukum militer.
"Ekses ini mungkin bisa dalam bentuk penggunaan kekerasaan, penahanan tanpa dasar, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi, dan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi," kata Shiskha.
Baca juga: Imparsial: Pengerahan militer tangani terorisme harus selektif
Ia menilai tidak ada urgensi perluasan mandat baru TNI dalam kondisi krisis menghadapi pandemi COVID-19.
Salah satu yang dikritisi secara tegas adalah Pasal 3 dalam Perpres itu tentang fungsi penangkalan yang meliputi operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya. Bahkan terminologi "penangkalan" tidak ditemukan dalam UU No.5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme yang merupakan UU rujukan utama.
"UU ini menggunakan terminologi fungsi pencegahan yang kewenangannya diberikan kepada BNPT," kata Shiskha yang kini dipercaya sebagai Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy itu.
Pasal lain yang juga bermasalah, sebut Siskha, salah satunya adalah Pasal 7 dalam Perpres yang malah berbeda dengan memberikan fungsi pencegahan terhadap TNI.
Ia berpendapat pemerintah seharusnya mendahulukan rancangan undang-undang Perbantuan TNI yang mengatur secara khusus tugas perbantuan TNI di dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Baca juga: Perpres TNI tangani terorisme gentarkan kelompok radikal
"UU Perbantuan TNI ini lebih urgent untuk diprioritaskan karena ada kebutuhan strategis dari penanganan krisis pandemi COVID-19," ujarnya.
Sebagai contoh perlunya UU Perbantuan TNI diprioritaskan di tengah pandemi, kata Shiskha, yakni rencana pengerahan TNI dalam membantu Polri terkait pendisiplinan protokol kesehatan di 1.800 titik yang berada di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.
Langkah itu untuk memastikan proses pelaksanaan pengerahan TNI berlangsung proposional dan akuntable tanpa ekses penggunaan kekerasan.
"Pendisiplinan ini dilakukan di ruang publik sipil seperti mall, pasar, sarana transportasi massal, tempat pariwisata dan lain sebagainya yang berada di 1.800 titik tersebut," jelas Shiskha.
Dasar pengerahan ini didasarkan pada Keppres Pembentukan Gugus Tugas dan tidak mengatur detail tentang mekanisme dan persyaratan pelibatan TNI.
Baca juga: Akademisi: Penanganan terorisme harus menjaga keseimbangan imperatif
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020