Jangan sampai pertumbuhan negatif karena kalau pertumbuhan negatif dalam skenario sangat berat, dampak ke kemiskinan, pengangguran itu sangat tinggi
Pemerintah kembali merevisi postur APBN 2020 dalam Perpres Nomor 54 tahun 2020 untuk kedua kalinya karena merespons ketidakpastian dari dampak COVID-19 agar laju kemiskinan dan pengangguran bisa ditahan sehingga tidak merosot terlalu dalam.
“Jangan sampai pertumbuhan (ekonomi) negatif karena kalau pertumbuhan negatif dalam skenario sangat berat, dampak ke kemiskinan, pengangguran itu sangat tinggi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan pers daring di Jakarta, Kamis.
Adapun skenario pertumbuhan ekonomi berat adalah 2,3 persen dan skenario sangat berat adalah negatif 0,4 persen.
Apabila pengangguran dan kemiskinan merosot terlalu dalam, lanjut dia, maka upaya pemulihan pada tahun berikutnya juga akan semakin berat.
Untuk itu, lanjut dia, dalam revisi terbaru ini pemerintah akan fokus dalam perlindungan sosial karena masyarakat Indonesia sebagian besar masih berpendapatan rendah dan lebih dari 50 persen Produk Domestik Bruto (PDB) didorong konsumsi.
Baca juga: Bank Dunia prediksikan ekonomi RI tak tumbuh tahun ini, akibat Corona
“Maka kami fokus ke perlindungan sosial dulu. Ketika ekonomi dilanda krisis yang pertama kita tolong adalah kelompok rentan, makanya perlindungan sosial kami kedepankan,” katanya.
Adapun biaya untuk perlindungan sosial dalam pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp205,20 triliun dan biaya untuk membantu dunia usaha sebesar Rp384,45 triliun.
Adapun dalam outlook revisi terbaru, pemerintah melebarkan defisit menjadi 6,34 persen mencapai Rp1.039,2 triliun dari Perpres 54 tahun 2020 sebesar 5,07 persen mencapai Rp852,9 triliun.
Baca juga: Bank Dunia perkirakan penduduk miskin RI bertambah 9,6 juta orang
Dengan revisi baru ini, pendapatan negara diproyeksi turun Rp61,7 triliun menjadi Rp1.699,1 triliun. Sedangkan belanja negara menjadi bertambah sebesar Rp124,5 triliun dari Rp2.613,8 menjadi Rp2.738,4 triliun.
Adapun komponen penambahan belanja negara itu di antaranya belanja pemerintah pusat naik Rp123,3 triliun menjadi Rp1.974,4 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga bertambah Rp173,3 triliun menjadi Rp1.187,9 triliun.
Untuk belanja non-kementerian ini di antaranya penanganan dampak COVID-19 sebesar Rp73,4 triliun menjadi Rp328,5 triliun, kompensasi tarif listrik dan harga BBM bertambah sebesar Rp76,1 triliun menjadi Rp91,1 triliun. Kemudian transfer ke daerah bertambah Rp1,2 triliun menjadi Rp692,7 triliun.
Baca juga: Peneliti : Pemerintah perlu fokus perbaiki tingkat konsumsi masyarakat
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020