• Beranda
  • Berita
  • OJK: Perbankan telah restrukturisasi kredit 5,33 juta debitur

OJK: Perbankan telah restrukturisasi kredit 5,33 juta debitur

4 Juni 2020 11:53 WIB
OJK: Perbankan telah restrukturisasi kredit 5,33 juta debitur
Dokumentasi - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/pri.

Seharusnya tidak ada lagi BUMN yang akan default. Tidak ada lagi BUMN yang tidak akan membayar kewajibannya di pasar modal

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan perbankan telah melakukan restrukturisasi untuk 5,33 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp517,2 triliun hingga 26 Mei 2020.

Wimboh mengatakan dari jumlah tersebut outstanding restrukturisasi UMKM sebesar Rp250,6 triliun berasal dari 4,55 juta debitur dan non-UMKM Rp266,5 triliun berasal dari 780 ribu debitur.

“Jadi kita dalam melakukan mapping debitur perbankan itu ada tiga klaster yakni UMKM, BUMN, dan swasta,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis

Lebih lanjut Wimboh menuturkan untuk total outstanding restrukturisasi di perusahaan pembiayaan per 2 Juni 2020 mencapai Rp80,55 triliun dengan 2,6 juta kontrak telah disetujui.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Relaksasi kredit UMKM belum berjalan baik di lapangan

“Terdapat 485 ribu kontrak yang masih dalam proses persetujuan,” ujarnya.

Ia mengatakan untuk klaster BUMN telah ditangani secara khusus oleh Kementerian BUMN dan Menteri Keuangan sehingga OJK berharap tidak ada BUMN yang gagal dalam memenuhi kewajiban mereka baik di perbankan maupun pasar modal.

“Seharusnya tidak ada lagi BUMN yang akan default. Tidak ada lagi BUMN yang tidak akan membayar kewajibannya di pasar modal,” tegasnya.

Baca juga: Legislator: Relaksasi kredit belum optimal, OJK kurang sosialisasi

Wimboh optimistis likuiditas perbankan akan tetap stabil seiring dengan kebijakan Quantitative Easing oleh Bank Indonesia (BI) yang telah menyuntikkan likuiditas sebesar Rp583,8 triliun.

“Ini yang banyak menikmati bank-bank besar sebagai player atau supplier di pasar uang antarbank sehingga menurut kami dari amunisi secara market tidak ada masalah,” katanya.

Tak hanya itu ia menyatakan pemerintah juga telah menempatkan dana ke bank jangkar sebagai penyangga likuiditas perbankan jika diperlukan seiring dengan penandatanganan PP Nomor 23/2020 oleh Menteri Keuangan.

Baca juga: Presiden perintahkan restrukturisasi kredit UMKM redam dampak COVID-19

Baca juga: OJK pastikan restrukturisasi kredit bagi UMKM antisipasi COVID-19

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020