Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam membuat kebijakan pembudidayaan komoditas sektor perikanan selalu menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek perekonomian, sosial-kemasyarakatan, serta kelestarian alam laut Nusantara.Tiga hal harus ada di setiap pengambilan keputusan kita
"Tiga hal harus ada di setiap pengambilan keputusan kita," kata Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP Sjarief Widjaja dalam webinar tentang pengelolaan sumber daya lobster di Jakarta, Kamis.
Sjarief mencontohkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 yang mengatur tentang pembudidayaan lobster mengandung makna pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan keberlanjutan.
Baca juga: KKP: Era normal baru akan dongkrak permintaan ekspor perikanan
Dengan adanya aturan yang mendorong pembudidayaan lobster dan membolehkan ekspor benih lobster dengan syarat ketat, menurut dia, maka ke depannya juga akan menjamin adanya sumber pendapatan bagi negara, lahan penghasilan untuk masyarakat, serta kelestarian alam itu sendiri.
Pembicara lainnya Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menyatakan bahwa kunci dari pembudidayaan berkelanjutan adalah jangan sampai mengalami kelebihan kapasitas.
Slamet juga mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait dari pembudidayaan komoditas lobster yaitu pemanfaatan potensi lahan yang belum optimal, sertifikasi sistem produksi yang baik dan benar, tracebility atau keterlacakan, kelembagaan dan infrastruktur serta sistem logistik yang masih belum memadai.
Selain itu permasalahan lainnya adalah terkait dengan kompetensi SDM, manajemen pengendalian penyakit yang diderita lobster yang dibudidayakan, serta persoalan pemasaran produk dan akses pasar.
Baca juga: Menteri KKP nyatakan regulasi lobster kebijakan yang terkendali
Baca juga: KKP: Lebih untung budi daya lobster dibanding ekspor benih
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020