• Beranda
  • Berita
  • Pembahasan RUU Ciptaker lanjut, Baleg ingin buktikan manfaat regulasi

Pembahasan RUU Ciptaker lanjut, Baleg ingin buktikan manfaat regulasi

4 Juni 2020 19:47 WIB
Pembahasan RUU Ciptaker lanjut, Baleg ingin buktikan manfaat regulasi
Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pri.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan pembahasan RUU Cipta Kerja di klaster UMKM ditargetkan segera selesai dan akan terus ditayangkan secara terbuka agar publik mengetahui manfaatnya.

"Pembahasan pada masa reses ini sudah seizin pimpinan, ini juga sesuai dengan peraturan perundangan, dan pembahasan di panja ini sangat terbuka. Bisa diakses semua publik," kata Baidowi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Baleg, kata Baidowi, ingin membuktikan kepada publik bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker justru sangat bermanfaat dengan lingkup yang sangat luas untuk mendorong kemajuan UMKM di Indonesia.

RUU Ciptaker tak hanya soal ketenagakerjaan, lanjut dia, yang selama ini selalu mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat.

"Di bidang UMKM, kemudahan perizinan ini yang paling utama. Biasanya, UMKM itu harus mengurus hingga tiga izin, kita upayakan melalui RUU Cipta Kerja cukup satu izin, tapi mencakup semua termasuk SNI dan sertifikat halal," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Baca juga: Baleg DPR bahas bab UMKM dan riset pada RUU Cipta Kerja

Baca juga: RUU Ciptaker, Baleg putuskan sementara gunakan judul usulan pemerintah

Baca juga: Lima fraksi usulkan perubahan judul RUU Cipta Kerja


Selain itu, kata dia, persyaratan pembuatan usaha juga akan menjadi perhatian dengan memastikan kemudahan membuat usaha tingkat menengah.

Tak hanya itu, Baidowi mengatakan bahwa perdebatan yang konstruktif juga terjadi saat pembahasan soal data tunggal UMKM.

"Ini supaya kita tahu data yang valid jumlahnya berapa, ini penting sekali supaya jika ada stimulus-stimulus dari pemerintah untuk membantu UMKM, ini bisa efektif," ujarnya.

Menurut dia, Baleg menargetkan pembahasan soal klaster UMKM di RUU Ciptaker bisa diselesaikan sesegera mungkin.

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Perkoperasian nomor 130—148 yang diputuskan ditunda, kata dia, akan dibahas kembali dalam rapat kerja lanjutan.

"Ada beberapa yang lainnya perlu perbaikan redaksional. Ya, diusahakan secepat mungkin, tapi pasti ada dinamika pembahasan ya," pungkas Baidowi.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020