• Beranda
  • Berita
  • Pelaksanaan UU Cipta Kerja berpotensi timbulkan masalah di Kalteng

Pelaksanaan UU Cipta Kerja berpotensi timbulkan masalah di Kalteng

5 Juni 2020 04:02 WIB
Pelaksanaan UU Cipta Kerja berpotensi timbulkan masalah di Kalteng
Kepala DPMPTSP Kalteng Suhaemi (kiri atas) saat mengikuti kegiatan reses via daring Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang di Palangka Raya, Kamis (4/6/2020). ANTARA/Jaya Wirawana Manurung
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Suhaemi melihat rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang dibahas pemerintah pusat dengan DPR RI, berpotensi menimbulkan masalah apabila diterapkan di wilayah setempat.

Potensi bermasalah itu karena dari luas keseluruhan wilayah Kalteng, sekitar 70 persen masuk dalam kawasan hutan, kata Suhaemi saat mengikuti reses Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang melalui daring (dalam jaringan) di Palangka Raya, Kamis.

"Bukan hanya dapat menimbulkan masalah jika diterapkan di Kalteng, tapi kami melihat RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu juga dapat merugikan masyarakat," kata dia.

Kerugian bagi masyarakat itu bisa dilihat dari, lanjut dia, tidak ada lagi kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan kebun seluas 20 persen dari luas lahan yang diusahakan untuk diberikan kepada masyarakat.

Baca juga: Pembahasan RUU Ciptaker lanjut, Baleg ingin buktikan manfaat regulasi

Baca juga: Kriteria UMKM pada RUU Cipta Kerja diusulkan mengacu pada UU


"Kami melihat, kalimatnya sekarang ini perusahaan hanya wajib memfasilitasi perkebunan masyarakat. Kalimat ini sebenarnya berisiko," kata Suhaemi.

Keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu juga membuat seluruh pemberian izin menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bahkan, sektor pertambangan dan perkebunan yang selama ini ditangani pemerintah daerah, diambil alih oleh pemerintah pusat.

Dia mengatakan dalam reses Ketua Komite I DPD RI ini, apabila diperkenankan, ingin menyampaikan saran kepada pemerintah pusat terkait perizinan. Di mana perlu dibuat aplikasi perizinan berbasis elektronik.

"Aplikasi itu terintegrasi dari tingkat pusat dan provinsi hingga kabupaten/kota se-Indonesia. Ini beberapa pandangan dan saran kami terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja," demikian Suhaemi.

Kegiatan reses Teras Narang melalui daring tersebut fokus mengangkat topik inventarisasi materi RUU Omnibus Law CIPTA Kerja dan dalam reses via daring itu diikuti Kepala Disnakertrans Kalteng, Dinas ESDM Kaltreng, Dinas Perkebunan Kalteng, DPMPTSP Kalteng, para pengusaha perkebunan, pertambangan dan lainnya.*

Baca juga: Baleg DPR bahas bab UMKM dan riset pada RUU Cipta Kerja

Baca juga: Peneliti: Gaung positif RUU Cipta Kerja terlihat saat pandemi

Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020